Ringkasan Berita:
- Dua pejabat Kemenkeu dicopot karena data restitusi pajak tidak akurat
- Lima pejabat diinvestigasi, dua dinilai paling bermasalah
- Pengganti akan dilantik pada 6 Mei 2026
- Audit restitusi pajak periode 2016–2025 tengah berlangsung
Ussindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (6/5/2026).
Langkah ini diambil setelah dua posisi strategis kosong akibat pencopotan pejabat sebelumnya.
“Besok akan kita lantik langsung pejabat barunya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (5/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Namun demikian, hingga kini Purbaya belum mengungkap siapa saja pejabat yang akan dilantik, termasuk jabatan yang akan mereka isi.
Dicopot Karena Masalah Restitusi Pajak
Sebelumnya, Purbaya mengakui telah mencopot dua pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan persoalan dalam pengelolaan restitusi pajak yang dinilai tidak akurat.
Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan hasil investigasi internal yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses restitusi.
Purbaya mengungkapkan bahwa terdapat lima pejabat yang menjadi fokus investigasi karena peran signifikan dalam proses restitusi pajak.
“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi melakukan restitusi. Hari ini dua akan saya copot,” kata Purbaya kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta pada Senin (4/5/2026).
Investigasi ini dilakukan di luar audit menyeluruh yang telah diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mencakup periode 2016 hingga 2025.
Bukan Sekadar Nilai, Tapi Akurasi Data Jadi Sorotan
Menurut Purbaya, pencopotan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada besarnya nilai restitusi pajak yang dikeluarkan, melainkan lebih pada ketidakakuratan data yang dilaporkan kepada pimpinan.
“Keputusan ini bukan soal besar kecilnya angka, tapi soal akurasi informasi,” menjadi penekanan utama dalam kebijakan tersebut.
Ia juga menyinggung adanya potensi kesalahan perhitungan, khususnya dalam sektor industri batu bara.
“Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net, jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya,” ucap Purbaya.
Identitas Pejabat Masih Dirahasiakan
Meski telah memastikan pencopotan, Purbaya belum mengungkap identitas dua pejabat yang diberhentikan tersebut.
Transparansi lebih lanjut kemungkinan akan disampaikan setelah proses audit dan pelantikan pejabat baru selesai dilakukan.
Langkah cepat Purbaya Yudhi Sadewa mencopot pejabat dan segera mengisi posisi kosong menunjukkan adanya upaya serius membenahi tata kelola fiskal, khususnya dalam sistem restitusi pajak yang rawan penyimpangan.
Kasus ini juga mengindikasikan bahwa persoalan bukan hanya pada nilai anggaran, tetapi pada kualitas data dan akurasi pelaporan, dua hal krusial dalam pengambilan kebijakan negara.
Jika audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan masalah lebih luas, bukan tidak mungkin akan ada gelombang evaluasi lanjutan di internal Kemenkeu.
Ancaman Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras bagi para pegawai pajak yang berani main mata dalam proses pengembalian kelebihan pajak atau restitusi.
Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan segan-segan memindahkan hingga menonaktifkan pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa bagian pengembalian pajak (restitusi) adalah area yang sangat rawan penyimpangan.
Oleh karena itu, jika dalam investigasi ditemukan ada kepala kantor pajak yang bermasalah, sanksi tegas akan langsung diberikan.
“Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya.”
“Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi,” ujar Purbaya saat berbicara di Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Selama ini, aturan birokrasi memang cukup membatasi pimpinan untuk langsung memecat ASN.
Biasanya, pejabat yang bermasalah hanya dipindahkan ke posisi lain (mutasi).
Namun, Menkeu urbaya memberi sinyal bahwa kini ada celah aturan baru yang memungkinkan pegawai bermasalah untuk di-non-job-kan atau dicopot dari jabatannya tanpa diberi tugas baru.
Menurut Menkeu Purbaya, ancaman ini bertujuan untuk memberikan efek jera.
Ia ingin memastikan tidak ada lagi pejabat yang berani “bermain” dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama soal urusan uang negara yang harus dikembalikan ke rakyat.
“Dulu nggak bisa. Bisa nggak? Bisa. Wah, saya kerjain yang lama bisa non-job nih. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah. Yakin lo bisa non-job? Oh, ya itu pesannya. Kalau macem-macem bilang non-job,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak.
Baginya, urusan restitusi adalah hal sensitif karena menyangkut hak wajib pajak. Dengan adanya ancaman copot jabatan ini, diharapkan para petugas pajak bekerja lebih jujur dan profesional.
Kasus Pejabat Pajak Nakal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada dan oknum di KPP Madya Jakarta Utara.
Modusnya, utang pajak perusahaan sebesar Rp75 miliar dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar setelah ada kesepakatan suap Rp4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui kedok jasa konsultan.
Pada Selasa (14/4/2026), KPK memeriksa empat petugas pajak, yakni Heru Tri Novianto, Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, dan Arif Wibawa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami bagaimana permainan administrasi tersebut dilakukan.
“Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Lainnya (P5L) atas nama PT Wanatiara Persada sesuai peran dan tugasnya masing-masing,” kata Budi.
Akibat praktik lancung ini, negara mengalami kerugian hingga Rp59,3 miliar.
KPK menegaskan bahwa tindakan ini sangat mencederai pembangunan karena pajak adalah modal utama negara.
“Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak secara langsung akan mendegradasi penerimaan negara,” tegas Budi.
Jadikan SURYA.co.id preferensi beritamu dengan mengklik tautan ini