
Ussindonesia.co.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pihaknya menunggu komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 untuk menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dua tersangka tersebut adalah anggota DPR RI periode 2024-2029, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya sempat menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang bermitra dengan BI dan OJK.
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1).
Sementara itu, dia memandang KPK sudah memegang sejumlah barang bukti yang cukup, termasuk menyita sejumlah aset milik kedua tersangka. “Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK
Oleh sebab itu, kata dia, sudah tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penahanan kedua tersangka kasus CSR BI-OJK. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.