Pembiayaan berkelanjutan bank Rp2.000 T, LPPI tengarai banyak tak tepat sasaran

Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menengarai banyak pembiayaan berkelanjutan perbankan yang belum tepat sasaran. Pasalnya, sebagian besar dana justru mengalir ke program yang belum bisa dipastikan aspek keberlanjutannya.

Berdasarkan riset LPPI, portofolio pembiayaan berkelanjutan perbankan dengan wawasan lingkungan mencapai sekitar Rp2.047 triliun per akhir 2024. Namun, sebagian besar digunakan untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Pertanyaan besarnya, apakah UMKM tersebut dapat kita golongkan sebagai sektor yang berkelanjutan? Enggak ada yang bisa jawab,” kata Head of Research LPPI Trioksa Siahaan, di Jakarta, Kamis (30/4).

Dalam sesi workshop ‘Race the Top: Akselerasi Implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia’ itu, Trioksa mengkritisi pembiayaan berkelanjutan perbankan yang cenderung mengejar angka atau kuantitas, daripada kualitas program. 

“Sementara UMKM-nya itu masih membuang limbah ke sungai, masih mencemari lingkungan, itu menjadi PR bersama,” ujar dia. 

Sebab itu, dirinya mendorong agar lembaga perbankan lebih mementingkan kualitas ketika menyalurkan pembiayaan berkelanjutan. Di antaranya, membidik program atau proyek yang sesuai dengan kriteria dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Jika merujuk pada TKBI, setidaknya ada empat syarat sebuah program atau proyek tergolong memenuhi tujuan lingkungan, yaitu mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, perlindungan ekosistem dan hayati, serta ketahanan sumber daya dan ekonomi sirkular. 

“Ada lagi syaratnya, kalau kita memberikan pembiayaan, mendukung salah satu tujuan lingkungan, maka tidak boleh merugikan tujuan lingkungan lainnya,” kata Trioksa.

Misalnya, perbankan tidak bisa membiayai proyek energi bersih seperti pembangkit listrik tenaga air, yang merusak ekosistem aslinya. Di samping itu, aspek sosial juga harus diperhatikan. Pemenuhan hak asasi manusia, ketenagakerjaan, dampak terhadap masyarakat sekitar, dan sebagainya. 

Sebagai informasi, terdapat tiga kategori dalam TKBI: hijau, transisi, dan tidak memenuhi. Kategori “hijau” bagi program atau aktivitas yang mencapai seluruh tujuan lingkungan, tidak menimbulkan kerugian, dan memenuhi kriteria sosial.

Kategori “transisi” untuk proyek yang belum sepenuhnya mencapai kategori hijau, tapi memiliki rencana menuju kategori tersebut dalam jangka waktu tertentu. Terakhir, kategori “tidak memenuhi klasifikasi” bagi program yang belum di tahap transisi, apalagi hijau. 

Terdapat beberapa faktor yang dinilai menyebabkan terbatasnya pembiayaan untuk program hijau. Antara lain, kapasitas sumber daya manusia untuk program ini terkonsentrasi di bank-bank besar. Bank-bank kecil cenderung memiliki awak minim dengan kompetensi yang terbatas pula. Selain itu, persepsi bahwa program hijau punya risiko kredit yang lebih tinggi.