Kementan siapkan Rp 336 miliar untuk rehabilitasi sawah terdampak banjir Sumatra

Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 336 miliar untuk mempercepat rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Anggaran tersebut digunakan untuk memulihkan sawah dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang agar dapat segera kembali berproduksi dan menjaga pasokan pangan daerah.

Program ini merupakan tindak lanjut kegiatan groundbreaking rehabilitasi yang dilaksanakan serentak pada 15 Januari 2026. Percepatan rehabilitasi menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga produksi pangan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Langkah ini tetap dijalankan meskipun berdasarkan prediksi BMKG, curah hujan Januari hingga Maret 2026 masih berada pada intensitas menengah hingga tinggi yang terus diantisipasi agar pelaksanaan rehabilitasi tetap berjalan optimal.

Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Hermanto, menyebutkan bahwa harapan pemerintah ke depan adalah segera merehabilitasi lahan sawah dan memperbaiki irigasi pertanian yang rusak agar dapat dimanfaatkan kembali oleh petani untuk menanam.

Baca juga:

  • Prabowo Revisi Perpres Alih Fungsi Lahan, Sawah Dilindungi Meluas ke 37 Provinsi
  • ATR akan Cegah Alih Fungsi Lahan usai Luas Sawah Susut 554 Ribu Hektare
  • Mentan: 107,4 Ribu Hektare Sawah Rusak Imbas Bencana Sumatera

Ia menjelaskan kondisi curah hujan yang masih tinggi di sejumlah wilayah menjadi faktor yang terus diantisipasi dalam pelaksanaan program di lapangan.

“Tantangan saat ini adalah masih adanya hujan yang intensitasnya cukup besar di sejumlah lokasi desa di Aceh, Sumut dan Sumbar sehingga berdampak lahan sawah yang harusnya dipersiapkan untuk dilakukan pengangkatan endapan lumpur nya karena bencana banjir beberapa bulan yang lalu, terjadi endapan lumpur lagi atau tersedimentasi lagi karena aliran air hujan dan luapan sungai karena hujan,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (15/2).

Kondisi tersebut, lanjut Hermanto, membuat tim teknis harus melakukan penyesuaian strategi penanganan di lapangan.

“Sehingga saat ini kita akan melakukan survey ulang di lapangan untuk mengidentifikasi sedimen/ endapan lumpur baru yang kedepan akan mempengaruhi biaya penanganannya seperti pembuangan sedimen di lahan, di saluran irigasi dan lain-lain,” ucapnya

Berbagai intervensi rehabilitasi dilakukan sesuai tingkat kerusakan lahan. Sawah dengan kerusakan ringan ditangani melalui kegiatan optimasi lahan, sedangkan kerusakan sedang hingga berat melalui program rehabilitasi khusus dengan prioritas pembersihan lahan berdasarkan dokumen rencana teknis dan pagu anggaran. Rehabilitasi irigasi pertanian turut dikombinasikan dengan perbaikan infrastruktur irigasi dalam menu program Ditjen LIP.

Langkah ini sesuai arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman agar kegiatan optimasi lahan pada sawah terdampak bencana dialokasikan seluas 32 ribu hektar dengan komponen kegiatan konstruksi meliputi pembersihan lahan, penataan lahan, perbaikan infrastruktur, pengolahan lahan hingga pemanfaatan lahan.

Sementara itu, kegiatan rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana dialokasikan seluas 9,9 ribu hektar dengan komponen kegiatan konstruksi meliputi pembersihan lahan, perapihan dan perataan tanah, pekerjaan tanah dengan galian saluran irigasi, pembuatan pematang dan galian saluran pembuangan/drainase, pengolahan lahan hingga pekerjaan rehabilitasi infrastruktur pendukung lain di tingkat usaha tani. Program ini dibagi dalam tiga tahap, yaitu penyusunan rancangan teknis, konstruksi, dan olah lahan.

Saat ini ketiga provinsi masih berproses dalam kontraktual penyusunan dokumen rancangan teknis yang dikerjasamakan dengan sejumlah perguruan tinggi, serta sebagian melakukan revisi anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan penanganan di lapangan.

Secara umum, intervensi Kementerian Pertanian tidak hanya berfokus pada percepatan pekerjaan fisik, tetapi juga penguatan tata kelola, pendampingan teknis, serta monitoring dan evaluasi berkala. Program dilaksanakan dengan melibatkan petani lokal dan pemerintah daerah agar penanganan sesuai kondisi riil di lapangan.

Pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lahan sawah secara optimal, memperluas areal tanam, serta meningkatkan kesejahteraan petani. Melalui langkah kolaboratif dengan pemerintah daerah dan petani, Kementan menegaskan komitmennya memastikan rehabilitasi berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.