Gegara IHSG anjlok secara mendadak pada Januari 2026, Kejagung ikut selisik penyebabnya

Ussindonesia.co.id – Persoalan anjloknya nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari terakhir, tepatnya pada Januari 2026 saat ini masih menjadi sorotan publik.

Anjolknya IHSG sempat membuat masyarakat panik, lantaran sejumlah saham sempat kena suspend setelah sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan sementara alias trading halt.

Peristiwa ini terjadi dua kali, pada akhir bulan Januari 2026 lalu.

Dalam kondisi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ikut menelisik penyebab dibalik anjloknya nilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara mendadak dalam beberapa waktu terakhir.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu dilakukan sebab anjloknya IHSG itu menyangkut dengan kepentingan masyarakat secara umum.

 

“Kami Kejaksaan tetap memantau atau memonitor adanya kejadian-kejadian, seperti anjloknya IHSG secara mendadak dalam satu dua hari,” kata Syarief kepada wartawan dikutip, Minggu (1/2/2026).

 

Kendati demikian Syarief masih enggan membeberkan detail pemantauan anjloknya IHSG yang dilakukan pihaknya.

Namun dia menegaskan pihaknya akan menelaah secara keseluruhan penyebab dari jatuhnya nilai IHSG termasuk ada tidaknya unsur pidana di dalamnya.

“Semua kami telaah (termasuk potensi pidana). Pokoknya semua yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum kita pasti pantau,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi usai laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) hanya bersifat sementara. 

 

Ia menyebut reaksi pasar terhadap laporan tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia.

“IHSG kan jatuh karena berita yang MSCI itu, yang menganggap kita kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham segala macam kan. Dan persyaratan mereka yaitu free float bersih sama floating-nya berapa persen. Ini saya pikir reaksi yang berlebihan, karena kan ini baru laporan pertama kan. Masih ada waktu eksekusi sampai bulan Mei kan,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti catatan MSCI. Menurutnya, seluruh poin yang menjadi perhatian akan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Dia bilang semuanya akan dibereskan sebelum Mei. Jadi ini hanya shock sesaat. Jadi pasti perusahaan-perusahaan itu akan bisa memenuhi syarat MSCI dan akan bisa masuk ke indeksnya MSCI maupun saham yang boleh diinvestasi oleh perusahaan-perusahaan asing global gitu,” katanya.

Purbaya menegaskan bahwa kondisi fundamental ekonomi nasional tetap kuat. Sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter, kata dia, terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan.

“Saya dengan BI sudah lebih sinkron sekarang kebijakannya. Moneter, fiskal, dan iklim investasi kan diperbaiki terus. Moneter fiskal uangnya sudah tumbuh sesuai dengan harapan kita, M0-nya, base money-nya. Jadi harusnya kredit akan tumbuh double digit dalam waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.

Ia juga menyebut pemerintah akan memperbaiki tata kelola perpajakan dan kepabeanan guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif.

“Terus dari sisi pendapatan fiskalnya, saya akan perbaiki cara kita mengumpulkan pajak dan cukai sehingga hasilnya akan lebih optimal tanpa menaikkan tarif pajak atau cukai,” katanya.

Terkait kondisi pasar saham yang terkoreksi, Purbaya justru melihat momentum tersebut sebagai peluang.

“Jadi kalau saya bilang sih ini kesempatan buy, karena kemarin terlalu tinggi,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pelemahan IHSG dipicu sentimen jangka pendek. Menurutnya, selama fondasi ekonomi diperkuat, pasar akan kembali stabil.

“Kalau bursa saham jatuh gara-gara itu, dan kita tahu itu akan diperbaiki dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebelum bulan Mei, harusnya sekarang a good time to buy,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com