Terganjal UU P2SK, BI pastikan hanya terbitkan BI-FRN tenor 12 bulan

Ussindonesia.co.id JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan menerbitkan sekuritas Bank Indonesia Floating Rate Notes (BI-FRN) dengan tenor jangka pendek di bawah satu tahun. Otoritas moneter mematok penerbitan instrumen ini secara eksklusif hanya untuk tenor 12 bulan.

Kepala Grup Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Arief Rachman menjelaskan kebijakan ini didasari oleh batasan regulasi. Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), bank sentral hanya diperbolehkan menerbitkan instrumen keuangan dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

“Apakah akan mengeluarkan BI-FRN jangka pendek? Enggak, enggak usah. Kita hanya akan menerbitkan yang 12 bulan saja,” ujarnya dalam Taklimat Media BI, Rabu (7/1/2026).

: Jelajah Ekonomi, Bank Indonesia Dorong Potensi Investasi Senilai Rp8,55 Triliun di Sulsel

Arief mengakui bahwa jika regulasi mengizinkan maka BI sebenarnya ingin menerbitkan instrumen dengan tenor lebih panjang seperti yang dilakukan bank sentral negara lain.

“Kalau BI boleh mengeluarkan 2 tahun kayak Thailand, saya keluarkan yang 2 tahun. Kalau boleh 3 tahun, saya keluarkan yang 3 tahun… Tapi karena undang-undang bilang kita hanya maksimum 12 bulan, maksimum yang bisa saya terbitin hanya 12 bulan,” tambahnya.

Adapun, BI menerbitkan BI-FRN untuk mendorong pembentukan pasar Overnight Index Swap (OIS) di Indonesia. Berbeda dengan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang berbasis diskonto, BI-FRN memiliki kupon yang bergerak setiap hari mengikuti pergerakan INDONIA.

: Pasca JIBOR, BI Siapkan Suku Bunga Acuan OIS, Implementasi Penuh 2028

Arief menyebut instrumen ini disodorkan oleh BI agar perbankan, khususnya Dealer Utama (DU), memiliki eksposur terhadap bunga mengambang. Jika ingin melindungi nilai BI-FRN ketika suku bunga turun maka bank-bank akan bertransaksi di OIS yang bisa melindungi nilai asetnya itu (BI-FRN).

“Kalau bank yang punya BI-FRN, suku bunganya turun, rugi enggak dia? Rugi kan? Dia akan beli OIS [untuk lindung nilai],” jelas Arief.

Sejalan dengan itu, BI hanya akan menerbitkan BI-FRN tenor 12 bulan. Dengan underlying asetnya bertenor 12 bulan, Arief menjelaskan pelaku pasar akan lebih punya banyak opsi melakukan lindung nilai (hedging) atas BI-FRN yang dimilikinya. Prinsip dasarnya, durasi hedging tidak akan melebihi jangka waktu underlying-nya.

“Yang 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan kan tergantung mereka [bank], meng-hedging mau berapa lama? Misalnya saya hedge setiap 3 bulan, boleh toh? Setiap 1 bulan boleh saya hedge rolling? Boleh,” jelas Arief.

Hanya Pemicu Pasar

Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa volume penerbitan BI-FRN sangat terbatas dan tidak ditujukan untuk penyerapan likuiditas secara masif layaknya SRBI.

Fungsi utama BI-FRN, sambungnya, hanyalah sebagai pemicu (trigger) agar perbankan mulai bertransaksi di pasar OIS dan terbiasa mengelola risiko suku bunga mengambang (floating rate).

“Kita juga issuance-nya enggak sebesar SRBI. Nanti ada yang bilang, ‘Oh BI melakukan absorpsi terus’. Enggak. Ini dikeluarkan dalam jumlah yang sangat-sangat terbatas… Hanya cukup untuk men-trigger mereka bertransaksi di OIS,” tegasnya.

Bahkan, Arief menyebut keberadaan BI-FRN belum tentu permanen. Instrumen ini bisa saja ditarik apabila pasar OIS sudah matang atau ketika pemerintah mulai menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dengan skema floating rate untuk tenor jangka panjang.

“Jadi kita biarkan pasar dulu biasa bertransaksi dulu. Kenal instrumennya dulu. Tahu rasanya menggunakan instrumen floating itu kayak apa, ada deg-degannya ketika naik, ketika turun,” tutupnya.