
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang tak kunjung mereda mendorong pemerintah dan bank sentral untuk mengeluarkan sejumlah amunisi baru. Setidaknya ada dua regulasi anyar yang diterbitkan dan berlaku mulai awal Juni 2026 ini sebagai ikhtiar mengembalikan marwah rupiah.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, nilai tukar rupiah kian melemah di hadapan dolar Amerika Serikat (AS) yang kini bertengger di Rp17.877 per penutupan perdagangan Rabu (3/6/2026). Sentimen pasar akibat ketidakjelasan arah konflik geopolitik dinilai menjadi faktor terbesar yang membuat rupiah semakin menjauhi level Rp16.500.
Belum lagi, Bank Indonesia (BI) memprakirakan nilai tukar baru akan kembali menguat akhir kuartal II/2026. Sebab, permintaan terhadap dolar AS di domestik baru akan mulai melandai setelah tuntasnya musim haji, repatriasi dividen korporasi maupun pembayaran utang luar negeri.
: Mengukur Daya Intervensi BI kala Rupiah Makin Loyo Dekati Rp17.900
Sebelum memasuki Juli, pemerintah dan BI sudah lebih dulu mengeluarkan dua amunisi terbarunya yaitu masing-masing beleid penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), serta pengetatan pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa underlying menjadi maksimal US$25.000 per perlaku transaksi.
Pada Senin (1/6/2026), aturan terbaru kewajiban retensi DHE SDA selama 12 bulan sebesar 100% mulai berlaku. Namun, kini DHE wajib ditempatkan di himpunan bank milik negara (himbara).
: : Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Rabu 3 Juni 2026
Beleid penempatan DHE SDA ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2026. Sebelumnya, aturan retensi DHE SDA 100% di dalam negeri sebagaimana PP No.8/2025 belum mewajibkan eksportir memarkirkan devisanya di himbara.
Kebijakan ini dinilai belum efektif meningkatkan likuiditas valas di dalam negeri. Bahkan, efektivitasnya yang dinilai belum kuat sampai menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Penerapan wajib retensi DHE di himbara ini pun sejalan dengan implementasi bertahap ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bagi komoditas batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
: : Pelemahan Rupiah Disorot Media Asing, Topiknya Fokus ke Pejabat Ini
Kendati beleid terbaru belum diunggah ke publik oleh Sekretariat Negara, penjelasan pemerintah ihwal aturan baru DHE SDA masih relatif sama. Eksportir sektor nonmigas masih menjadi yang paling terdampak lantaran diwajibkan menempatkan atau merepatriasi 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas sebagaimana aturan sebelumnya hanya diwajibkan menempatkan setidaknya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Melalui beleid tersebut juga, pemerintah membatasi konversi DHE SDA dari valas ke rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor. Harapannya, hasil ekspor sektor ekstraktif bisa memberikan dampak lebih besar terhadap perekonomian domestik utamanya saat guncangan pada nilai tukar rupiah.
Kendati demikian, pemerintah menyebut akan memberikan relaksasi terhadap sejumlah eksportir tertentu khususnya di pertambangan. Misalnya, untuk eksportir dengan afiliasi negara tertentu yang sudah memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Kalangan eksportir ini diberikan keringanan untuk menempatkan devisanya di rekening khusus di luar himbara alias swasta. Besaran maupun jangka waktu penempatan devisanya di dalam negeri juga disesuaikan menjadi minimal 30% selama tiga bulan. Mereka juga bisa menukarkan valas pada bank selain BUMN.
Salah satu negara yang sudah terkonfirmasi mendapat manfaat dari keringanan ini adalah Amerika Serikat (AS). Negara Paman Sam ini sudah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menjanjikan gula-gula insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh terhadap aturan baru ini. Bentuknya yakni tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan instrumen investasi reguler.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0% sesuai jangka waktu penempatan dana,” jelas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Tarif PPh ini lebih rendah dari instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenai tarif pajak hingga 20%.
Kalangan eksportir pun masih menunggu seperti apa penerapan aturan anyar DHE SDA ini di lapangan. Kendati demikian, industri kelapa sawit menggarisbawahi aturan penukaran valas ke rupiah yang dibatasi hanya 50%.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyampaikan, industri memiliki kewajiban pembayaran tidak hanya dalam denominasi rupiah saja. Menurutnya, aturan baru pemerintah ini berpeluang kontradiktif dengan tujuan awal untuk ikut menstabilkan rupiah.
“Industri tidak semuanya pinjaman dalam bentuk rupiah. Ada juga dalam bentuk dolar AS. Nah, bagaimana dengan pembayaran dolar AS? Karena begitu nanti hanya rupiah, kemudian kami harus beli dolar lagi kan akhirnya tujuan itu tidak tercapai, dolar akan jadi naik lagi karena permintaan naik. Nah ini yang kami tunggu, detailnya seperti apa,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Di sisi lain, Eddy turut menyoroti tambahan biaya dalam bentuk bunga apabila harus meminjam ke bank untuk penukaran valas.
Mengenai insentif yang ditawarkan, Eddy pun belum bisa memastikan hitung-hitungan keringanan yang bisa didapatkan eksportir dari keringanan pajak dari Kemenkeu. Dia justru menyinggung bahwa selama ini pengawasan DHE SDA sudah optimal melalui Sisitem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi (Simodis) di bawah BI.
Sebagai informasi, Simodis pun juga sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). BI bisa memonitor kepatuhan eksportir SDA dalam merepatriasi devisanya ke dalam negeri.
Pengetatan Pembelian Valas
Amunisi kedua untuk menstabilkan rupiah berasal dari BI, yang kini semakin memperketat pembelian valas tunai tanpa disertai underlying. Pada April 2026 lalu, BI sudah menurunkan threshold pembelian valas tanpa underlying dari US$100.000 ke US$50.000 per bulan per pelaku transaksi.
Mulai Selasa (2/6/2026), BI kembali menurunkan threshold tersebut hingga ke US$25.000 melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.11/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.11/2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.
Sejalan dengan tren depresiasi yang masih berlangsung, BI kembali menurunkan threshold ini guna menekan tren pembelian valas berdasarkan motif spekulasi. Dengan demikian, pembelian valas secara tunai diharapkan sesuai kebutuhan dan tidak memicu tekanan ke rupiah.
“Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a angka 1 sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing,” bunyi pasal 25 PADG No.11/2026, dikutip Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, threshold untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), swap, serta selain forward, DNDF maupun swap, tidak berubah.
Penyampaian dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk transaksi yang bersifat tunai beli valas terhadap rupiah yaitu US$25.000 sampai US$50.000 per bulan per pelaku. Pelaksanaannya dilakukan selama satu bulan yakni 2 sampai 30 juni 2026.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy menyebut penurunan threshold yang kembali dilakukan otoritas moneter tidak bertujuan untuk membatasi pembelian dolar. Namun, regulasi ini diharapkan bisa memperketat pembelian valas yang tidak disertai dengan kebutuhan yang urgen.
“Kami tidak membatasi beli valas mau dolar, mau non-dolar, tetapi tolong kalau mau beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi, itu message penting yang perlu kami tekankan kenapa kami kok turunin lagi [threshold],” ujarnya pada pelatihan wartawan, Makassar, Jumat (20/5/2026).
Namun, pengetatan penukaran valas ini dipastikan tidak berlaku umum. Pelaku transaksi baik individu maupun badan dengan dokumen underlying yang menunjukkan urgensi penukaran valas tidak dibatasi. Bahkan, sejatinya 90% dari transaksi penukaran valas yang ada di Indonesia sudah disertai underlying.
Adapun Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Hosianna Evalita Situmorang menilai faktor musiman masih akan membayangi efektivitas amunisi baru pemerintah maupun BI dalam menstabilkan rupiah. Sebab, pergerakan rupiah saat ini dinilai masih dipengaruhi oleh faktor musiman serta penyesuaian appetite investor.
Hosianna melihat bahwa pelaku pasar sedang menghitung kembali risiko sebelum kembali memilih aset berdenominasi IDR. Ditambah lagi, investor juga masih bersikap wait and see dalam menantikan beberapa momen krusial terkait dengan pasar keuangan Indonesia.
“Pasar saat ini berfokus mencermati implementasi kebijakan domestik serta agenda review MSCI mendatang yang berpotensi menggerakkan aliran modal,” jelasnya kepada Bisnis.
Di sisi lain, dua amunisi baru pemerintah dan BI sekaligus kenaikan suku bunga acuan 50 bps Mei lalu juga masih memerlukan waktu alias time lag untuk bisa meredam depresiasi.
“Oleh karena itu, fluktuasi hingga akhir Juni masih wajar terjadi sesuai proyeksi musiman bank sentral sebelum kembali stabil,” pungkasnya.
Senior Economist PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Reny Eka Putri juga memandang bahwa faktor global turut menjadi penentu akan efektivitas kebijakan baru regulator dalam menstabilkan rupiah.
Dia memprakirakan penguatan bisa terjadi usai faktor musiman berlalu akhir Juli ini. Namun, tren pelemahan rupiah diramal masih akan memuncak pada Juni ini.
“Jadi seharusnya ada ruang penguatan jika tidak terjadi gejolak yang signifikan lagi di global. Pasar juga akan merespons kemungkinan kebijakan apabilan BI menaikkan BI Rate lebih lanjut,” jelas Reny kepada Bisnis.