Free float saham naik jadi 15%, BNI AM: turunkan risiko likuiditas dan perluas opsi investasi

Ussindonesia.co.id JAKARTA — Manajer investasi PT BNI Asset Management (BNI AM) angkat bicara terkait potensi dampak penambahan batas minimal saham publik atau free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 7,5% menjadi 15%. 

Chief Investment Officer BNI Asset Management Farash Farich mengatakan kenaikan free float akan berdampak positif bagi investor. Menurutnya, rencana ini akan menurunkan risiko likuiditas dan memperluas opsi investasi bagi para manajer investasi (MI).

“Penambahan free float akan membuat semakin banyak emiten yang bisa masuk ke universe investasi bagi manajer investasi,” terangnya kepada Bisnis, dikutip Senin (9/2/2026).

Meski demikian, Farash mengingatkan agar proses dan struktur penambahan free float perlu dirancang dengan baik. Hal tersebut agar total shareholders return (TSR) dapat meningkat.

: Pilah-pilih Saham Potensial Cuan Saat Free Float Naik Jadi 15%

Terkait strategi peracikan portofolio, Farash menuturkan, BNI AM memiliki parameter manajemen risiko, dimana saham dengan tingkat likuiditas tertentu hanya dapat dibeli dengan bobot tertentu di portofolio

Dia menuturkan, parameter tersebut diberlakukan agar investor dapat masuk dan keluar dari reksa dana dengan mudah dan cepat tanpa menimbulkan dampak negatif ke NAV reksa dana.

Selain itu, BNI AM juga memilih saham berdasarkan fundamental, momentum dan valuasi dalam pemilihan saham serta faktor likuiditasnya.

Dia melanjutkan, penambahan free float tidak akan mengubah strategi BNI AM dalam memilih saham untuk meracik produk reksa dana sahamnya. Meski demikian, dilihat dari strategi tersebut saham-saham big caps mainstream memiliki potensi return yang relatif lebih baik tahun ini

“Hal ini didukung juga dengan dividend yield yang tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis rancangan revisi Peraturan Nomor I-A yang salah satunya mengatur ketentuan free float. Regulasi ini mengatur ketentuan kewajiban free float bagi perusahaan yang hendak melantai di bursa dengan besaran 15% sampai 25%, tergantung kapitalisasi saham perusahaan. 

Dalam rancangan ini, diatur bahwa calon perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun wajib memenuhi free float minimal 25%. Ketentuan itu diatur pada poin III.3.7, yang menyatakan bahwa jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham dan memenuhi jumlah free float yang disesuaikan berdasarkan kapitalisasi sahamnya. 

“Paling sedikit 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki Nilai Kapitalisasi Saham pada saat sebelum tanggal Pencatatan kurang dari Rp5.000.000.000.000,” tulis ketentuan di poin III.3.7.1.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.