
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — BUMN Research Group LM FEB UI mencatat setahun perjalanan Danantara Indonesia mampu mengakselerasi kontribusi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga menembus Rp140 triliun pada 2025.
Associate Director BUMN Research Group LM FEB UI Toto Pranoto mengungkapkan bahwa kinerja dividen perusahaan pelat merah dalam periode 2023–2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Berdasarkan data risetnya, nilai dividen BUMN melonjak sekitar 72% dari Rp81,2 triliun pada 2023 menjadi estimasi Rp140 triliun pada 2025.
: Danantara Buka Suara Soal Kabar Akuisisi Saham Aplikator Ojol
Adapun kenaikan itu terjadi di tengah transformasi tata kelola yang mengalihkan peran operasional dari Kementerian BUMN ke tangan Danantara.
Meskipun dividen melesat, Toto memberikan catatan terhadap profitabilitas konsolidasi yang masih menghadapi tantangan. Pasalnya, sebesar 75% laba hanya ditopang oleh enam emiten besar. Terkait dengan hal tersebut, dia menilai bahwa restrukturisasi pada ratusan entitas lain masih terus berjalan.
: : Prabowo Gelar Hilirisasi Rp116 Triliun, Begini Kata Danantara Hingga Pengamat
“Situasi pareto belum menunjukkan perubahan signifikan,” ucapnya dalam laporan “Overview Kinerja BUMN di Bawah Danantara, dikutip Senin (4/5/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, Danantara direkomendasikan mengadopsi struktur pengelolaan two-fund sebagaimana diterapkan Khazanah Nasional di Malaysia.
: : Integrasi MI Himbara, Danantara: AUM Danareksa Bisa Rp185 Triliun
Strategi itu melibatkan pemisahan antara commercial fund dan strategic fund untuk mengakomodasi mandat ganda konstitusional Indonesia. Dia juga menyarankan agar diterbitkan aturan turunan terkait klausul alat fiskal agar BUMN yang memiliki beban penugasan publik besar tetap memiliki kepastian.
Untuk diketahui, dalam setahun terakhir, wajah regulasi BUMN mengalami tiga fase evolusi hukum, mulai dari sentralisasi di bawah UU No. 19/2003 hingga pemisahan tegas regulator dan operator melalui UU No. 16/2025.
Toto menjelaskan bahwa aturan terbaru tersebut memberikan koreksi kunci atas kebijakan sebelumnya dengan mengembalikan wewenang pemeriksaan BPK serta menetapkan status direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara.