Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Ororitas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong transformasi pasar modal dengan memperkuat transparansi ultimate beneficial ownership (UBO). Di sisi lain, pemerintah telah mewajibkan perusahaan pelaporan keuangan terpusat mulai tahun 2026.
Ultimate beneficial ownership (UBO) adalah terminologi yang lazim dikenal dalam praktik tata kelola korporasi. UBO berbeda dengan legal ownership yang tercantum dalam dokumen-dokumen resmi milik korporasi, misalnya laporan keuangan.
UBO biasanya merupakan individu yang namanya tidak tercantum dalam dokumen resmi milik perseroan, namun ditengarai sebagai pengendali entitas dan penerima manfaat paling puncak dari suatu transaksi atau aktivitas bisnis suatu korporasi. Penyembunyian identitas UBO lazimnya bertujuan untuk praktik pencucian uang dan pengemplang pajak.
“Kami akan mendorong dan melakukan penguatan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Dengan langkah itu, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi,” kata pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Minggu (2/2/2026).
Dalam catatan Bisnis, istilah UBO termasuk beneficial owner sempat ramai menjadi perbincangan ketika laporan bertajuk Panama Papers hingga Pandora Papers muncul ke publik. Laporan itu, memuat nama individu baik pengusaha maupun politisi asal Indonesia, yang diduga mengemplang pajak dengan membentuk perusahaan cangkang atau shell company di negeri suaka pajak (tax haven).
Menariknya, setelah lama hilang dari diskursus publik, istilah ini kembali muncul, mokennya bertepatan dengan badai di pasar modal. Kinerja indeks saham gabungan atau IHSG anjlok 2 hari berturut-turut imbas pengumuman dari Morgan Stanley Capital International alias MSCI. Isu transparansi menjadi salah satu yang disorot oleh lembaga indeks global tersebut.
: : OJK Perketat Transparansi UBO dan Data Kepemilikan Saham

Masalah transparansi itu juga sejalan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pasar modal menjadi salah satu sektor yang rawan terjadinya praktik tindak pidana pencucian uang. Kerawanan itu tampak dari laporan jumlah transaksi mencurigakan di sektor pasar modal yang setiap tahun mengalami kenaikan.
Data PPATK menunjukkan bahwa selama tahun 2025 lalu, sebanyak 4.593 transaksi mencurigakan terindikasi terkait tindak pidana di pasar modal. Jumlah ini naik 62,9% dari posisi tahun 2024. Sementara jika dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah indikasi tindak pidana pasar modal dalam transaksi keuangan yang dicatat PPATK tembus 268% atau dari 1.248 transaksi menjadi 4.593.
Lembaga intelijen keuangan itu juga mencatat sektor dan pelapor laporan transaksi keuangan mencurigakan itu berasal dari perusahaan efek dan manajer investasi. Pada tahun lalu, LTKM dari perusahaan efek mencapai 3.380. Sementara manajer investasi tercatat sebanyak 1.570 laporan.
Adapun OJK pun akan menjalankan langkah strategis lainnya yakni dengan penguatan data kepemilikan saham. OJK akan meminta KSEI memberikan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliable. “Detailkan klasifikasi sub tipe yang mengacu best practise global, sesuai ekspektasi MSCI,” ujar Kiki.
Buka Data Kepemilikan 5%
Sementara itu, pelaksana tugas (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa otoritas bursa telah menampung berbagai masukan dari global index provider, termasuk MSCI. BEI dijadwalkan akan bertemu dengan MSCI pada pekan depan.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan bobot Indonesia dalam konstituen indeks global agar dapat menarik lebih banyak aliran dana investor asing. Salah satu perhatian utama MSCI adalah transparansi data kepemilikan saham.
Menindaklanjuti perhatian tersebut, BEI akan meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham dengan melengkapi disclosure yang selama ini telah disampaikan kepada publik melalui laman resmi BEI.
“Kami akan meningkatkan disclosure data kepemilikan saham secara lebih granular, termasuk data kepemilikan di bawah 5%. Dengan demikian, keterbukaan data di BEI akan setara dengan bursa-bursa global lainnya. Kami akan melaksanakan ini pada awal Februari 2026,” ujar Jeffrey dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).

Selain itu, BEI bersama KSEI juga akan meningkatkan klasifikasi tipe investor agar profil investor yang bertransaksi di pasar modal Indonesia menjadi lebih jelas dan komprehensif. “Dari yang saat ini terdapat sembilan kategori SID, klasifikasi tersebut akan disesuaikan dengan global best practice. Kami akan menambahkan kategori investor sesuai dengan yang diharapkan oleh MSCI,” kata Jeffrey.
Penambahan kategori tersebut mencakup antara lain sovereign wealth fund (SWF), private equity (PE) investment advisor, discretionary fund, serta kategori lainnya. BEI akan memulai proses sosialisasi kepada pelaku pasar pada pekan ini dan meminta perusahaan efek, bank kustodian, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan remapping kebutuhan klasifikasi investor.
“Kami berharap proses pembenahan transparansi data kepemilikan saham ini dapat diselesaikan paling lambat April 2026, sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh MSCI,” ujarnya.
Perlu Bertahap
Di sisi lain, pasar meminta supaya keterbukaan data Ultimate Beneficial Ownership (UBO) perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak yang justru merugikan pasar.
Analis RHB Sekuritas Andrey Wijaya menuturkan pendekatan bertahap dinilai sebagai langkah paling tepat dalam memperluas cakupan disclosure UBO. “Terkait cakupan disclosure, pendekatan bertahap dinilai paling tepat,” ujarnya, Jumat (31/1/2026).
Pada tahap awal, lanjutnya, penyampaian data UBO dilakukan secara terbatas kepada regulator serta penyedia indeks global seperti MSCI dianggap sudah cukup untuk menjawab persoalan kredibilitas dan tata kelola, tanpa mengorbankan stabilitas pasar.
Strategi ini menurutnya mampu memberikan keyakinan kepada investor institusional bahwa otoritas pasar modal memiliki pengawasan yang memadai terhadap struktur kepemilikan emiten, sekaligus memitigasi risiko kesalahpahaman informasi di kalangan pelaku pasar.
Ke depan, lanjutnya, keterbukaan data UBO kepada publik tetap terbuka untuk dipertimbangkan. Namun, proses tersebut disarankan dilakukan secara terstruktur dan terukur, seiring dengan kesiapan infrastruktur data serta literasi pasar. “Dengan demikian, manfaat transparansi dapat tetap optimal tanpa memicu interpretasi yang keliru maupun volatilitas berlebihan di pasar saham.”
Secara umum, Andrey menjelaskan dengan fokus awal kebijakan pada sekitar 100 emiten berkapitalisasi besar dianggap sebagai pendekatan yang pragmatis. Emiten-emiten tersebut memiliki dampak sistemik paling signifikan terhadap pasar sekaligus menjadi perhatian utama indeks global, termasuk MSCI.
Dari sisi kesiapan, mayoritas emiten besar sebenarnya telah memiliki data UBO secara internal. Namun demikian, proses implementasi tetap membutuhkan waktu, khususnya untuk menyelaraskan perbedaan definisi, struktur kepemilikan lintas yurisdiksi, hingga standardisasi format pelaporan agar selaras dengan praktik global.
Dia melanjutkan keterbukaan UBO berpotensi menjadi sentimen positif dalam jangka menengah hingga panjang. Transparansi yang lebih baik diyakini dapat menurunkan persepsi risiko tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor institusi global, serta membuka peluang re-rating valuasi saham Indonesia.
Meski begitu, dalam jangka pendek respons pasar diperkirakan akan bervariasi, terutama pada emiten dengan struktur kepemilikan yang kompleks.