OJK wajibkan free float saham 15 persen untuk emiten IPO, siapkan transisi bagi emiten eksisting

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait peningkatan porsi kepemilikan saham publik atau free float di pasar modal.

Dalam aturan baru yang bakal terbit dalam waktu dekat, emiten yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) wajib memiliki free float minimal 15 persen.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, kebijakan free float ini dirancang untuk memperkuat struktur pasar. Sekaligus menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar global.

“Ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Adapun peningkatan kebijakan baru free float ini akan kami tetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang,” ujar Friderica dalam Dialog Bersama dengan Para Pelaku Pasar di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2).

OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal, salah Satunya Free Float Minimum 15%

Friderica menjelaskan, kebijakan tersebut akan diberlakukan secara berbeda antara emiten baru dan emiten yang sudah tercatat di bursa.

Untuk emiten yang akan IPO, kewajiban free float minimal 15 persen akan diterapkan sejak awal pencatatan. Sementara itu, bagi emiten eksisting, OJK tidak akan menerapkan kebijakan ini secara mendadak.

“Untuk emiten yang sudah tercatat, akan diberikan masa transisi. Jadi tidak serta-merta. Kami akan memberikan masa transisi dengan tahapan atau stages tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa saat ini sebenarnya sudah tersedia berbagai instrumen dan ketentuan yang dapat dimanfaatkan emiten maupun perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi free float. Salah satunya melalui aksi korporasi.

“Emiten atau perusahaan tercatat dapat melakukan aksi korporasi, seperti right issue baik dengan HMETD maupun non-HMETD, serta melalui program ESOP dan EMSOP,” ujarnya.

Pemerintah Bakal Sikat Praktik Saham Gorengan Pasca Trading Halt 2 Hari yang Berujung Mundurnya Pejabat OJK-BEI

Selain itu, peningkatan free float juga dapat didukung oleh pemegang saham pengendali maupun pemegang saham utama. Langkah yang bisa dilakukan antara lain melalui penawaran umum oleh pemegang saham.

“Kemudian, divestasi kepemilikan saham, hingga konversi kepemilikan saham dari bentuk script menjadi scriptless atau dematerialisasi,” tukasnya.