
Majelis Hakim menyatakan vonis bersalah terhadap mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam tidak akan menjadi preseden buruk bagi profesi konsultan di dalam negeri. Ibam hari ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan, putusan terhadap Ibam menegaskan bahwa keahlian tidak boleh menjadi perisai untuk menyalahgunakan wewenang. Sebab, Sunoto menilai posisi Ibam dalam kasus ini bukan selaku konsultan independen, melainkan pimpinan teknisi dalam jaringan kekuasaan.
“Putusan ini menegaskan bahwa profesional muda yang bekerja dengan integritas justru dilindungi hukum dari konstruksi pemidanaan yang sembarangan,” kata Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).
Seusai persidangan, Ibam menilai vonis yang diterimanya merupakan preseden yang buruk bagi seluruh konsultan di dalam negeri. Dia beralasan, tingginya kompetensi seorang konsultan berbanding lurus dengan ekspektasi dan potensi kriminalisasi.
Baca juga:
- Bertemu Prabowo di Istana, Cak Imin Minta Tambahan Rp 1 Triliun untuk UMKM
- Indonesia Lanjutkan Misi di UNIFIL, Kirim 780 Personel TNI ke Lebanon
- Hakim Tolak Tudingan Kriminalisasi, Sebut Ibam Aktor Aktif di Kasus Chromebook
Dengan demikian, Ibam menduga putusannya akan membuat generasi yang mau membantu negara hanya memiliki kompetensi rendah. “Saya tegas bilang sekali lagi, kasus ini tetap sebuah kriminalisasi bagi saya,” katanya.
Seperti diketahui, Ibam divonis bersalah dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider kurungan 120 hari. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ibam divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Ibam mengatakan, pekerjaannya sebagai konsultan untuk pemerintah berujung pada kriminalisasi terhadap dirinya melalui kasus tersebut. Menurutnya, setidaknya ada 15 juta konsultan di dalam negeri yang gelisah dan takut mendapatkan nasib yang sama dengan dirinya.
“Ada 15 juta orang Indonesia yang gelisah terhadap perkara ini. Emosi terbesar dalam media sosial adalah ketakutan bahwa masukan-masukan mereka sebagai konsultan yang mau bantu Indonesia akan dikriminalisasi juga,” kata Ibam dalam peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan, Selasa (28/4).
Dia menyampaikan, kebijakan pemberantasan korupsi di dalam negeri membuat kondisi industri sangat tidak sehat. Menurutnya, kasus yang menjerat dirinya berawal dari kebijakan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat kriminalisasi.
Pasalnya, Ibam menilai tidak ada niat jahat pada aktor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook. Ibam menduga kriminalisasi kebijakan pengadaan tersebut terjadi saat proses pembentukan kebijakan dan implementasi kebijakan disamarkan.
“Ketika eksekusi kebijakan bermasalah, banyak efek domino ke arah pembuatan kebijakan. Ini satu hal yang harus dipisahkan,” katanya.