Gus Yahya pastikan PBNU tak terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji eks Menteri Agama atau Menag Yaqut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Gus Yahya yang juga kakak kandung Yaqut Cholil di Jakarta, Jumat (9/1).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Status tersangka ditetapkan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Gus Yahya menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya.

Penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan klien, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia mengatakan sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Sikap itu, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.