
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didampingi Bareskrim Polri telah menggeledah kantor sekuritas berinisial PT MASI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, hari ini Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan pantauan Bisnis di District 8 Treasury Tower, nampak sejumlah penyidik OJK keluar dari gedung pada 14.50 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah dus dan satu koper yang memuat barang bukti usai melakukan penggeledahan di lokasi.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan penggeledahan ini terkait dengan kasus manipulasi penawaran saham perdana atau IPO.
: Bareskrim Kaji Hasil Sidang Adat Toraja untuk Proses Pidana Kasus Pandji
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA,” ujar Daniel di SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dia menambahkan, kasus ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.
: : Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan SMS E-Tilang Kejaksaan, Dikendalikan di China
Modusnya, perkara ini dilakukan dengan praktik insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu dalam kurun 2020-2022.
“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” imbuhnya.
: : Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Jual Beli Bayi di Medsos
Adapun, ASS dan MWK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,” pungkasnya.