Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sebanyak 45 emiten telah menyampaikan rencana untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total alokasi dana yang disiapkan untuk aksi korporasi ini mencapai Rp 26,52 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan detail tersebut dalam konferensi pers pada Senin (4/8). Ia menjelaskan bahwa rencana buyback saham ini mencakup periode antara 20 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025. Dari 45 emiten yang berencana, 36 di antaranya telah merealisasikan buyback saham dengan nilai mencapai Rp 3,7 triliun, yang setara dengan 13,8 persen dari total dana yang dialokasikan. Namun, Inarno tidak merinci nama-nama emiten yang telah melakukan aksi korporasi tersebut.
Kebijakan yang memungkinkan buyback tanpa RUPS ini diatur secara spesifik dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi emiten dalam menghadapi gejolak dan fluktuasi pasar yang signifikan.
Sejak POJK tersebut diterbitkan pada 18 Maret 2025, kondisi pasar modal yang bergejolak menjadi dasar bagi banyak perusahaan untuk memanfaatkan ketentuan ini. Peraturan ini sendiri memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, sebagai bagian integral dari upaya regulator untuk menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan ekonomi global dan volatilitas yang kian meningkat.
Sebelumnya, OJK juga telah mencatat bahwa per April 2025, sudah ada 21 emiten lain yang berencana melakukan buyback saham tanpa RUPS. Total anggaran yang disiapkan oleh emiten-emiten tersebut mencapai Rp 14,97 triliun, menunjukkan tren pemanfaatan kebijakan ini di tengah kondisi pasar.