Jakarta, IDN Times – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen. Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 tentang Penetapan PT KSEI dan PT BEI sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik.
“Per sore ini, pada saat pasar sudah tutup, shareholders name di atas satu persen itu sudah bisa diakses oleh publik di website IDX,” ujar Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk diketahui, pengungkapan kepemilikan saham menjadi salah satu poin yang diajukan dalam proposal reformasi pasar modal ke MSCI dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).
1. Data dipublikasikan setiap bulan
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada surat keputusan tersebut, informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas satu persen ini akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI. Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI.
“Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan,” kata Jeffrey.
2. Investor diharapkan bisa dapat referensi lebih akurat
Jeffrey menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
“Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas satu persen ini, diharapkan investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi, sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia,” tutur Jeffrey.
3. Penerapan free float 15 persen saham menunggu persetujuan OJK
Di sisi lain, Jeffrey juga menyampaikan pihaknya juga telah merancang kenaikan batas free float menjadi 15 persen. Jeffrey mengungkapkan, BEI hanya menunggu persetujuan aturan free float dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Per kemarin sudah kami sampaikan draft kepada OJK untuk kemudian nanti disetujui oleh OJK. Sampai saat ini dapat kami sampaikan bahwa timeline masih sesuai dengan yang kita tetapkan sebelumnya,” tutur dia.
BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Perusahaan Tercatat per Januari 2026 Luhut Usulkan Struktur Baru Pejabat BEI, Ini Kata Bos Bursa Hashim Ungkap Prabowo Marah soal MSCI, Minta Pejabat BEI-OJK Mundur