
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian ketentuan liquidity provider (LP) saham untuk meningkatkan likuiditas perdagangan, sekaligus mendorong pemenuhan rasio free float emiten.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan langkah itu merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan guna memperdalam pasar dan meningkatkan kualitas perdagangan di pasar sekunder.
Adapun penyesuaian tersebut mencakup parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, hingga pemberian insentif bagi penyedia likuiditas.
: RNTH Bursa Melesat 25,35% Sepekan Saat IHSG Melempem
“Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa [AB] untuk menjadi LP saham. Dengan likuiditas yang lebih terjaga, diharapkan dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free float-nya,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Kebijakan LP Saham sendiri sejatinya telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025. Namun, berdasarkan evaluasi dan dinamika pasar, otoritas bursa memandang perlu adanya perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan serta skema insentif yang lebih fleksibel bagi para pelakunya.
: : UOB Kay Hian Sekuritas Ganti Nama di Tengah Sanksi OJK, Ini Penjelasan Bursa
Sampai dengan saat ini, BEI baru memberikan lisensi LP saham kepada dua anggota bursa, yakni PT Phintraco Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas. Untuk itu, melalui aturan baru tersebut, bursa berharap jumlah AB yang bergabung sebagai penyedia likuiditas akan terus bertambah ke depan.
Perubahan ini termuat dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru, yaitu SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 dan SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026. Kedua aturan tersebut dinyatakan berlaku efektif sejak 26 Februari 2026.
: : Sepi IPO di Lantai Bursa, Calon Emiten Kabur ke Luar Negeri?
Secara teknis, penyesuaian parameter efek dan kewajiban kuotasi dirancang agar penyedia likuiditas saham dapat lebih aktif dalam menjaga ketersediaan permintaan atau bid serta penawaran (offer) di pasar.
Di sisi lain, kebijakan biaya yang lebih kompetitif diharapkan dapat meringankan beban operasional AB dalam menjalankan fungsi sebagai stabilisator harga.
“BEI optimistis bahwa penyesuaian kebijakan ini akan semakin memperkuat ekosistem perdagangan saham, memperkuat upaya pendalaman pasar, serta meningkatkan daya saing pasar modal secara berkelanjutan,” ucap Kautsar.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.