
Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah sejumlah ketentuan Liquidity Provider (LP) Saham yang mencakup penyesuaian parameter efek, kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta insentif bagi LP saham.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa LP Saham yang telah diimplementasikan sejak 11 Agustus 2025 untuk memperkuat mekanisme perdagangan di pasar sekunder.
Seiring dengan pelaksanaannya, BEI melakukan continuous improvement melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika dan masukan dari LP Saham maupun calon LP Saham.
BEI Rombak Indeks Economic 30: Lima Saham Baru Masuk, Cek Prospek & Rekomendasinya
“Sejalan dengan hasil evaluasi, BEI juga melakukan perluasan daftar saham yang dapat dikuotasikan oleh LP saham dan menghadirkan skema insentif yang lebih fleksibel,” tulis Kautsar dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Kautsar berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan partisipasi Anggota Bursa (AB) untuk menjadi LP saham. Dengan likuiditas yang terjaga, ruang kepemilikan saham publik semakin terbuka.
“Diharapkan dapat membuka ruang bagi distribusi kepemilikan saham yang lebih luas kepada publik sehingga dapat membantu perusahaan tercatat dalam upaya peningkatan free floatnya,” kata dia.
Hingga saat ini, BEI telah memberikan lisensi LP saham kepada 2 (dua) AB yaitu Phintraco Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. BEI akan terus mendorong partisipasi yang lebih luas di masa mendatang.
BEI Buka Suspensi Saham MYTX, SKBM dan POLI Mulai Perdagangan Kamis (26/2)
Perubahan-perubahan ketentuan tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI terbaru. Pertama, SK nomor Kep-00029/BEI/02-2026 tentang Ketentuan Parameter Efek Liquidity Provider Saham serta Efek Insentif Liquidity Provider Saham dan Kewajiban Kuotasi Liquidity Provider Saham.
Kedua, SK nomor Kep-00030/BEI/02-2026 tentang Kebijakan Biaya dan Insentif bagi Liquidity Provider Saham. Adapun kedua SK tersebut berlaku efektif pada 26 Februari 2026.