
Ussindonesia.co.id JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meluruskan pemberitaan bahwa akan membatasi transaksi valas. Kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2026 itu adalah pengetatan persyaratan dalam transaksi valas.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, bank sentral melakukan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah.
Dari yang awalnya kewajiban penyertaan dokumen underlying berlaku minimal dari nominal US$100.000 menjadi US$50.000 per pelaku untuk setiap bulan.
“Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tetapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying,” terang Ramdan melalui siaran pers, Selasa (17/3/2026).
: Jurus Baru BI Perkuat Rupiah: Aturan Beli Valas dan Devisa Diperketat Mulai April 2026
Untuk itu, BI membantah bahwa akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal US$50.000 per pelaku per bulan.
“Penyesuaian yang dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas US$50.00 tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” lanjutnya.
Ramdan mengatakan bahwa kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. Tujuannya yakni untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.
Secara historis, dia menyebut BI telah beberapa kali menyesuaikan threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.
Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.
“Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kebijakan baru BI itu awalnya disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026.
Perry mengatakan, ada penyesuaian regulasi untuk membatasi ruang spekulasi, yang bakal mulai diimplementasikan pada April 2026.
Terdapat dua fokus utama dalam aturan baru ini, yaitu lewat tiga penguatan kebijakan transaksi pasar valas dan pengetatan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).
Pertama, threshold atau ambang batas pembelian valas tunai terhadap rupiah dipangkas drastis dari sebelumnya US$100.000 per pelaku/bulan menjadi hanya US$50.000 per pelaku/bulan.
Kedua, BI memberikan ruang lebih besar untuk lindung nilai dengan menaikkan threshold penjualan DNDF/Forward dari U$S5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Kebijakan serupa berlaku untuk threshold beli dan jual transaksi Swap yang dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
Ketiga, untuk pelaporan LLD, batas wajib penyertaan dokumen pendukung bagi transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam bentuk valas diturunkan dari US$100.000 menjadi US$50.000.
Oleh sebab itu, Perry menyatakan optimistisme di tengah ketidakpastian global. Dia meyakini tekanan terhadap rupiah hanya bersifat sementara dan nilai tukar akan kembali menemukan titik keseimbangan barunya.
“Bank Indonesia meyakini nilai tukar rupiah akan stabil, didukung oleh komitmen kuat kami, tingkat imbal hasil [yield] aset keuangan domestik yang tetap menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdaya tahan dan tetap baik,” tutup Perry.