
Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Bank Neo Commerce Tbk menegaskan operasional dan layanan nasabah tetap berjalan normal meski Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin referral perdagangan saham perseroan.
Ini disampaikan menyusul Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-3/PM.13/2026 terkait pembatalan surat tanda terdaftar mitra pemasaran perantara pedagang efek kelembagaan Level I Bank Neo Commerce.
Direktur Utama BNC, Eri Budiono menegaskan, bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank.
OJK Jatuhkan Sanksi ke Bank Neo Commerce, Izin Mitra Pemasaran Efek Dicabut
“Bank Neo Commerce sebagai salah satu pelopor bank dengan layanan digital di Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BBYB, senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya.
Ia menambahkan, program referral tersebut merupakan bagian dari pengembangan layanan wealth management yang masih dalam tahap penyempurnaan, baik dari sisi operasional, sistem, maupun pengalaman nasabah.
Bank Neo Commerce (BBYB) Dijadwalkan Menggelar RUPST pada 30 April 2026
BNC menegaskan, pencabutan izin tersebut tidak berdampak terhadap seluruh kegiatan operasional maupun layanan yang saat ini berjalan.
Adapun layanan yang tetap tersedia mencakup produk reksa dana, bancassurance, layanan emas, serta berbagai layanan perbankan digital lainnya.
“Seluruh layanan perbankan digital tetap dapat diakses secara normal dan aman oleh nasabah,” tegas Eri.
Sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator perbankan dan pasar modal, BNC menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh seluruh regulator terkait, serta terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tambah Eri.
Ke depan, BNC akan terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan keuangan digital yang aman, lengkap, dan berdaya saing bagi masyarakat Indonesia.
Bank Neo Commerce (BBYB) Sudah Gunakan Seluruh Dana Hasil Rights Issue