Dapat izin OJK dan sokongan Rp 1 triliun, ICEx siap perkuat ekosistem kripto nasional

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa kripto kedua di Indonesia kepada International Crypto Exchange (ICEx). Langkah ini menandai kiprah Indonesia dalam membangun tata kelola pasar aset keuangan digital dan aset kripto yang lebih matang dan terintegrasi.

ICEx juga didukung oleh pendanaan strategis sebesar Rp 1 triliun dari para pemegang sahamnya, termasuk PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, PT Vita Nova Global, serta FLOQ, Mobee, OSL Indonesia, Reku, Samuel Kripto, Tokocrypto, Triv, Upbit Indonesia dan Nanovest.

Lewat peluncuran resmi ini, ICEx ke bakal menghadirkan infrastruktur pasar yang inklusif, transparan, dan selaras dengan standar industri institusional, guna mendorong persaingan yang sehat, inovasi berkelanjutan, dan pertumbuhan industri kripto nasional.

Pang Xue Kai, CEO International Crypto Exchange dan Founder & Mantan CEO Tokocrypto menekankan, peluncuran ICEx menegaskan komitmen Indonesia terhadap transparansi dan komitmen untuk berkembang menjadi pusat regional bagi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto yang teregulasi.  

Dolar AS Menguat, Begini Proyeksi Rupiah untuk Besok (12/1)

ICEx akan berperan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaporan perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, serta koordinasi dengan regulator (khususnya OJK).

“Mandat ini memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus membuka ruang inovasi dalam pengembangan produk baru, termasuk aset ter-tokenisasi (RWA) dan produk kripto teregulasi lainnya,” jelas Pang Xue Kai dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).

Sejalan dengan penguatan kerangka tata kelola tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortune Integritas Mandiri melalui keputusan nomor Cap No. 2 D07 tahun 2026.

“Kehadiran lebih dari satu bursa dalam ekosistem aset keuangan dan aset kripto merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK di RDKB Desember, Jumat (9/1/2026).

Dukungan ekosistem terhadap penguatan struktur pasar tersebut juga tercermin dari investasi sebesar US$ 70 juta (Rp1 triliun) mencerminkan dukungan dan keselarasan yang kuat antara investor, regulator dan pelaku industri dalam membangun ekosistem pasar yang seimbang antara inovasi produk dan pengawasan yang prudent.

Kepercayaan ini menegaskan posisi ICEx sebagai penyelenggara pasar yang berperan penting dalam evolusi industri aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

“Indonesia memasuki era baru di mana pasar aset digital harus beroperasi dengan integritas institusional dan sesuai dengan standar global,” pungkas Pang Xue Kai.