Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali meriksa mantan Staf Khusus atau Stafsus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Roset dan Teknologi atau Mendikbudristek, Fiona Handayani terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019 – 2022, pada Selasa (5/8).
Kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan keempat kalinya. Kali ini, penyidik mendalami bagaimana bentuk komunikasi Fiona dengan empat tersangka yang sudah ditetapkan.
“Jadi bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja untuk dalam pemilihan chromebook tapi tidak ada penjelasan terkait pemilihan,” kata Indra di Ksjaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Pendalaman terkait pemberian masukan saat mempertimbangankan pengadaan antara laptop Chromebook atau Windows.
“Klien kami sudah jelaskan. Intinya mengenai finalisasi atau pemberian pandangan, klien kami tidak tahu. Hanya saja menurut penyidik sudah dibuat keputusan, kami menyampaikan belum. Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, tidak ada, dan (saksinini) tidak ikut membuat keputusan,” kata dia.
Dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni:
- Eks stafsus Mendikbudristek 2020 – 2024 Jurist Tan
- Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief
- Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020 – 2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020 – 2021 Sri Wahyuningsih
- Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020 – 2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020 – 2021 Mulyatsyah
Selain Fiona, Kejagung memeriksa tujuh saksi lain yakni:
- ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk pada 2021
- TS selaku Direktur Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk
- SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia
- RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia
- TR selaku Direktur PT Supertone
- MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia)
- RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia pada 2020
Sebelumnya, mantan Direktur Penyidikan atau Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Fiona tergabung dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team bersama tersangka Jurist Tan dan mantan Mendikbdudristek Nadiem Makarim.
“Pada Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek,” katanya.
Kemudian pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek.