
Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA mengingatkan agar rencana penerapan pajak bagi pedagang di platform digital tidak menghambat pertumbuhan pelaku usaha kecil, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Begitu juga dengan seller baru yang masih dalam tahap berkembang.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, pada prinsipnya idEA memahami kebijakan perpajakan merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak. Namun ia meminta implementasinya perlu tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi digital.
“Mementum pertumbuhan ekonomi digital perlu dijaga, khususnya dari sisi partisipasi UMKM dan seller (penjual) baru yang masih dalam tahap berkembang dan sensitif terhadap perubahan kebijakan,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Jumat (10/4).
Budi menjelaskan, pada dasarnya yang paling penting bagi pedagang baru dan mikro adalah kesederhanaan mekanisme. Begitu juga dengan kejelasan implementasi kebijakan tersebut.
Baca juga:
- Purbaya Respons Keluhan Soal E-Commerce Cina, Kaji Cara Bangkitkan Pemain Lokal
- Asosiasi E-Commerce Sambut Kebijakan Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online
- E-Commerce Minta Pemerintah Berikan Insentif bagi Marketplace Pemungut Pajak
“Banyak pelaku usaha masih dalam tahap adaptasi dari sisi literasi pajak maupun kesiapan administrasi,” ujarnya.
Budi mengatakan perlu komunikasi yang jelas dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan dukungan marketplace. Khususnya dalam membantu menyampaikan informasi secara sederhana kepada para penjual di ekosistem.
Dari sisi industri, Budi memastikan platform e-commerce pada dasarnya siap mendukung kebijakan pemerintah. Namun, kesiapan tersebut juga harus diiringi dengan koordinasi teknis yang matang antara regulator dan pelaku industri.
“Koordinasi teknis dengan marketplace juga menjadi penting, baik terkait alur pemotongan, pelaporan, maupun penyampaian informasi kepada seller, agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujarnya.
Perusahaan Platform E-commerce Jadi Pemungut Pajak
Rencananya pemerintah akan menunjuk perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE untuk memungut pajak pedagang pada pertengahan tahun ini. Ini berarti seperti Tokopedia, TikTok Shop, hingga Shopee akan memungut pajak kepada pedagang di platformnya.
Terlebih, Purbaya menyoroti adanya keluhan dari para pedagang offline seperti di pasar. “Kalau kita ke pasar rakyat, mereka bilang, Pak yang online dibatasin dong. Supaya saya bisa bersaing. Ya, sudah saya lihat dulu. tapi kita akan assess (menilai),” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (6/4).
Ia mengakui kebijakan pemungutan pajak kepada pedagang di platform e-commerce seharusnya diterapkan pada 2025. Namun, ketentuan ini masih ditunda karena pemerintah masih memeprtimbangkan kondisi ekonomi.
“Tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Tapi sekarang sudah lumayan nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih adil, tentunya dengan analisis yang jelas dari data-data yang kita miliki,” ujarnya.
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 mencapai 5,11% secara tahunan atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 5,03%. Pada kuartal IV 2025, pertumbuhan ekonomi RI mencapai 5,39% secara tahunan atau lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yakni 5.04%.Pemerintah menargetkan pada kuartal I 2026, pertumbuhan ekonomi juga terus meningkat di level 5,5% secara tahunan.