Komisi XI Disebut Terima Dana CSR BI, Mekeng Sebut Anggota Hanya Mengusulkan

jpnn.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyebutkan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023 tidak mengalir ke legislator yang membidangi keungan tersebut.

Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal kabar mayoritas anggota Komisi XI menerima dana PSBI dan PJK periode 2020-2023.

“Tidak dibagikan ke anggota,” kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8).

Dia mengatakan dana PSBI atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan PJK disalurkan langsung ke rumah ibadah yang diusulkan legislator Komisi XI.

Melchias Mekeng DPR Mencurigai Ada Nepotisme Dalam Penempatan Pegawai OJK

“Anggota tidak pernah megang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu,” kata Ketua Fraksi Golkar di MPR RI itu.

Diketahui, KPK menetapkan legislator Komisi XI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan PJK.

Kedua tersangka ialah legislator dari Fraksi Gerindra dan NasDem, masing-masing Heri Gunawan serta Satori.

Penetapan dua tersangka setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.

Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT

Namun, lembaga antirasuah membuka pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan PJK periode 2020-2023 mengalir ke seluruh anggota Komisi XI.

Mekeng mengaku tidak tahu soal kasus yang menimpa rekannya di KomisI XI dahulu terkait penyalahgunaan dana CSR BI.

Dia malah kaget muncul narasi dana CSR BI belakangan disebut mengalir kepada legislator secara langsung.

Mekeng: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Tahun 2017

“Ya, yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul ini, ya,” ujarnya.

Dia menekankan mekanisme penyaluran dana CSR BI tidak masuk ke kantong para legislator, melainkan diberikan langsung bagi penerima manfaat.

“Langsung ke peminta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM. Mereka yang proses dan uangnya langsung ke yang minta. Enggak ada yang ke anggota,” ujar Mekeng. (ast/jpnn)