
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Emiten pengelola Tambang Emas Pani, PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengantongi fasilitas kredit sindikasi dari lima bank sebesar US$ 150 juta. Perjanjian kredit ini telah diteken pada 10 April 2026.
Bank pemberi pinjaman PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dan Kasikornbank Public Company Limited.
Fasilitas kredit dengan mata uang tunggal ini memiliki jangka waktu selama 12 bula dengan tanggal jatuh tempo akhir ditetapkan pada 10 April 2027. Suku bunga pinjaman terdiri atas margin sebesar 2% per tahun ditambah dengan suku bunga acuan majemuk yang berlaku.
Transaksi ini tidak melibatkan jaminan aset dari pihak perusahaan. Namun, terdapat sejumlah pembatasan (covenants) yang harus dipenuhi oleh debitur. Salah satunya adalah pembatasan dalam melakukan pelepasan aset tertentu.
Fluktuasi IHSG, Investor Perlu Pantau Antrian Order Saham Secara Real Time
Nilai transaksi ini tergolong material karena mencapai 39,38% dari total ekuitas perseroan. Ini mengacu pada laporan keuangan audit EMAS per 31 Desember 2025 yang mencapai US$ 380,8 juta.
Sekretaris Perusahaan Merdeka Gold Resources Adi Adriansyah menjelaskan menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan strategis grup, termasuk modal pembiayaan, pembiayaan intra-grup dan persyaratan modal kerja lain.
“Melalui perjanjian fasilitas ini, kami memperoleh sumber pendanaan yang efisien guna mendukung keberlanjutan kegiatan usaha Grup Perseroan,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Senin (13/4/2026).
EMAS Chart by TradingView
Adi memastikan, perolehan fasilitas kredit ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan EMAS dan diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pendanaan serta likuiditas perusahaan.