OJK Ingatkan Bahaya Scam, Penipuan Sektor Keuangan Capai Rp 7,5 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda terkait maraknya scam atau penipuan online. Lembaga tersebut mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7,5 triliun sejak Januari hingga akhir Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025, indeks literasi keuangan mencapai 66,46%, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional berada di level 80,51%.

Meski demikian, masih banyak tantangan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebut masih banyak masyarakat yang terkena scam dalam berbagai bentuk penipuan yang bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak jujur, seperti uang, data pribadi, atau barang.

“Sehari, kita bisa terima 800–1000 laporan masyarakat yang terkena scam,” kata Friderica dalam acara Financial Healing yang diselenggarakan Katadata di Jakarta, Jumat (14/11).

Baca juga:

  • OJK: Anak Muda Perlu Financial Healing untuk Kelola Keuangan dengan Bijak
  • OJK Kembali Raih Penghargaan Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri
  • Manuver BSI (BRIS) di Bisnis Bullion Bank Usai Kantongi Izin Simpanan OJK

Modus Kasus Scam

Friderica mengatakan kasus scam sudah sangat memprihatinkan. Salah satu modus yang banyak terjadi adalah penipuan transaksi belanja, dengan jumlah laporan lebih dari 58 ribu dan kerugian lebih dari Rp 1 triliun.

Modus lain adalah fake call. Kiki menjelaskan banyak masyarakat menjadi korban penipuan dengan pelaku yang berpura-pura menjadi teman atau saudara, atau berpura-pura mengalami kecelakaan. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang tanpa memberi kesempatan korban berpikir rasional.

“Karena panik dan sebagainya, kemudian langsung mentransfer sejumlah uang yang mereka minta,” ujar Kiki.

Kiki juga menyoroti maraknya penipuan investasi. Ia mengatakan banyak anak muda saat ini tengah hype dengan investasi, tetapi justru terjebak pada investasi bodong. Dengan berbagai tantangan tersebut, OJK memiliki tugas melindungi masyarakat dari berbagai ancaman seperti scam.

“Masyarakat juga harus semakin waspada, harus mampu membentengi dirinya agar tidak terjebak scam atau investasi bodong,” kata Kiki.

Terkait financial healing, Kiki mengatakan hal itu tidak lepas dari bagaimana masyarakat menyembuhkan luka masa lalu terkait keuangan dan mempersiapkan diri lebih baik ke depan. Selain perencanaan keuangan, generasi muda juga perlu memahami investasi.

Karena itu, ia mengingatkan generasi muda untuk berhati-hati dan tidak menjadi korban scam.

“Karena mereka mempelajari kita, mengamati media sosial, melakukan profiling, dan terus berinovasi menemukan cara baru untuk mengelabui masyarakat,” ujar Kiki.

Penipuan Sektor Keuangan Capai Rp 7,5 Triliun Tahun Ini

OJK mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7,5 triliun sejak Januari hingga akhir Oktober 2025.

Kiki mengatakan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 323.841 laporan penipuan.

Dari jumlah tersebut, 183.732 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara 140.109 laporan lainnya dilaporkan langsung ke OJK.

“Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, dan sebanyak 100.565 di antaranya sudah diblokir,” kata Friderica dalam keterangannya, Jumat (7/11).

Ia menambahkan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 383,6 miliar. OJK berjanji meningkatkan kapasitas IASC agar penanganan laporan penipuan di sektor keuangan bisa lebih cepat dan efektif.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 20 Oktober 2025, OJK menerima 422.428 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, terdapat 43.101 pengaduan resmi, yang didominasi sektor perbankan dan fintech.

Rinciannya: 16.067 pengaduan dari perbankan, 16.635 dari fintech, 8.367 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari asuransi, dan 576 dari pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.

Selain itu, terdapat 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang Januari–Oktober 2025. Dari total tersebut, 16.343 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 4.035 terkait investasi bodong.