
Ussindonesia.co.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengebut penyesuaian peraturan OJK agar demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan lancar. Saat ini, regulasi yang akan menjadi landasan Demutualisasi BEI sedang dibahas pemerintah.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sedang dibahas internal di Kementerian Keuangan.
“Kami tidak dapat menyebut norma-norma pasal yang ada. Tapi yang bisa saya pastikan, ini sangat in line dengan amanah UUP2SK yang memang mengamanatkan kemungkinan diizinkannya atau terbukanya pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi pemegang saham,” kata Hasan saat ditemui di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Hasan menjelaskan, setelah RPP itu dibahas di Kemenkeu, kemudian akan dilakukan konsultasi untuk persetujuan anggota DPR sebelum kemudian PP terbit dan berlaku.
: Ambisi BEI Tembus Ranking 10 Besar Dunia Lewat Demutualisasi
Sementara di OJK sendiri, Hasan menjelaskan bahwa PP yang sudah terbit itu nanti akan menjadi acuan untuk identifikasi dan melakukan penyesuaian aturan-aturan OJK yang selama ini berlaku.
“Peraturan OJK itu sudah kami identifikasi, sangat banyak yang akan harus mengalami penyesuaian. Tapi karena ada target waktu implementasi yang pendek, kami berencana mengajukan usulan untuk dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Dengan waktu yang terbatas, Hasan mengatakan OJK akan memprioritaskan POJK-POJK utama yang membatasi ketentuan demutualisasi. Dirinya juga memberikan beberapa contoh regulasi yang bisa disesuaikan belakangan tanpa menghambat implementasi demutualisasi BEI.
“Misalnya ada regulasi yang terkait pembatasan pembagian dividen, tentu itu kalau pun tidak diubah, maka untuk sementara dia [BEI] demutualisasi, tapi mungkin pembagian dividennya yang akan tertunda. Kemudian mekanisme pemilihan pengurus, kemudian misalnya pengajuan rencana bisnis yang selama ini memang akan terpusat dan harus melalui mekanisme persetujuan di OJK, kan itu enggak perlu dirubah juga masih bisa jalan,” pungkasnya.