
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal, mulai dari kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15% hingga penguatan transparansi dan tata kelola.
Langkah ini diharapkan memperkuat kredibilitas, daya tarik investasi, serta keselarasan pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik global.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas ini diharapkan bisa menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable.
Adapun delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster besar, yakni kebijakan baru free float, transparansi, tata kelola & enforcement, serta sinergitas.
Wanita yang akrab dipanggil Kiki menjelaskan, rencana aksi pertama ialah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari sebelumnya 7,5% yang akan dilakukan secara bertahap.
Pimpinan BEI dan OJK Mundur Menyeret IHSG, Ini Kata Analis
“Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15%. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi,” jelasnya dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/1/2026).
Kiki mengatakan kenaikan free float dilakukan agar ketentuan free float Indonesia selaras dengan standar global. Peningkatan kebijakan free float ini akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dorong Transparansi UBO dan Afiliasi Pemegang Saham
Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham.
“Guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional,” ucap dia.
Selain itu, pada kategori ketiga, OJK mendorong penguatan data kepemilikan. OJK meminta agar Self-Regulatory Organization (SRO) melakukan penguatan data agar lebih granular dan reliabel, dengan klasifikasi subtipe investor mengacu praktik global.
Penguatan Tata Kelola dan Penegakan Aturan
Kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi penting. Salah satunya adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola serta meminimalkan potensi konflik kepentingan.
IHSG Anjlok 5,31% ke 7.887 pada Sesi I Senin (2/2), MDKA, BRPT, BUMI Top Losers LQ45
Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Perkuat Sinergi Lintas Otoritas
Untuk aspek sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya.
Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.
Dengan delapan rencana aksi ini, OJK menegaskan komitmennya mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berstandar global, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing.