Prabowo setujui bea keluar baru batu bara, bakal berlaku 1 April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan aturan baru terkait nilai bea keluar untuk batu bara. Regulasi ini ditargetkan berlaku mulai 1 April 2026.

“Kami akan putuskan rapatnya besok. Tapi yang jelas, Presiden sudah menuju angka tertentu, jadi enggak ada masalah,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). 

Bendahara negara ini menyatakan, besaran bea keluar terbaruakan diumumkan ketika aturan teknis telah rampung dibahas dalam rapat lintas kementerian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

“Jadi ada angka tertentu yang sudah disetujui Pak Presiden, tapi kan jelas-jelas kita mesti diskusikan, apakah industri bisa menerima? Profitability-nya terganggu sejauh mana itu yang dihitung, bukan maunya pemimpinan perusahaan batu bara. Kalau mereka pasti enggak mau  dinaikkan,” kata dia. 

Baca juga:

  • Harga Komoditas Naik, Pemerintah Berencana Kejar Windfall Profit Batu Bara
  • ESDM Targetkan Seluruh RKAB Batu Bara dan Nikel Rampung Akhir Bulan Ini

Purbaya menargetkan pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Namun, keputusan baru resmi diambil melalui rapat. 

“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Tapi belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” katanya. 

Ia tak menampik keputusan ini nantinya akan memunculkan penolakan dari para pengusaha batu bara. Namun, menurutnya langkah ini diperlukan melihat harga batu bara yang belakangan naik. 

Purbaya juga menyoroti tingginya harga minyak bumi buntut perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS) yang kemungkinan dapat memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Naiknya harga batu bara belakangan dinilai dapat mengikis risiko pelebaran APBN tersebut. Nantinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melakukan asesmen terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang.  

Purbaya sempat menyebut sejumlah angka bea keluar batu bara yang mungkin akan ditetapkan pemerintah, berkisar antara 5% hingga 11%. 

“Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5%, ada 8%, ada 11%, tergantung level harga batu baranya,” kata Purbaya pada akhir tahun lalu.