
Ussindonesia.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) mengingatkan publik untuk lebih berhati-hati menyikapi munculnya sejumlah situs yang mengatasnamakan layanan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini dikarenakan sejumlah situs tiruan turut muncul dengan menampilkan wajah mirip layanan Coretax.
“DJP menginformasikan adanya sejumlah situs tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan Coretax, sehingga terlihat seperti situs resmi pemerintah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (19/11).
Situs-situs palsu tersebut dinilai dapat menimbulkan ancaman berupa penyalahgunaan data maupun pemanfaatan informasi secara tidak tepat. Mengacu pada pemberitahuan resmi DJP, Komdigi menekankan bahwa layanan Coretax yang sah hanya tersedia melalui domain coretaxdjp.pajak.go.id.
Praperadilan Ditolak, Polres Jakut Segera Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di PIK ke Jaksa untuk Disidang
“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek ulang alamat situs sebelum memasukkan data apa pun. Jika bukan dari domain resmi tersebut di atas, jangan lanjutkan,” imbuh Dirjen Alexander.
Dalam rangka menjaga keamanan ruang digital, Komdigi menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Alex menekankan bahwa Komdigi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap registrar, menyampaikan surat teguran jika ada pelanggaran verifikasi dan validasi domain, dan menerapkan skema whitelist untuk memastikan hanya domain resmi yang dapat diakses oleh publik.
“Domain yang mencatut layanan pemerintah akan kami blokir sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Komdigi juga terus memperkuat sinergi dengan DJP dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan layanan digital pemerintah berjalan aman dan kredibel. Publik diminta tetap waspada, memverifikasi alamat situs sebelum mengakses layanan, serta melaporkan situs mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi aduankonten.id.