KPK segera tahan dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan terkait dugaan korupsi dana CSR BI–OJK

Ussindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka tersebut yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses hukum terhadap keduanya telah memasuki tahap lanjutan. Ia menyatakan, penahanan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12).

Pertama Kali Peringati Hari Juang Kartika ke-80, Kodam Radin  Inten Wajibkan Setiap Prajurit Tanam Minimal 5 Pohon Produktif

Asep menegaskan, KPK menargetkan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan dilakukan sebelum akhir 2025. Ia memastikan proses tersebut tidak akan berlarut hingga memasuki tahun berikutnya.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK pada periode 2020–2023.

Dalam perkara ini, Heri Gunawan diduga menerima total uang sebesar Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Politikus Partai Gerindra itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan aliran dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer perbankan.

Dana dari rekening penampung itu kemudian diduga digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima uang total Rp 12,52 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Selain itu, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito beserta proses pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.