Cek data: Mengapa ramai keluhan opsen pajak kendaraan di Jawa Tengah?

Gerakan “Stop Bayar Pajak” muncul di lini masa media sosial warga Jawa Tengah. Gerakan ini merupakan respons terhadap kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat penerapan opsen.

Kontroversi

Polemik PKB di Jawa Tengah sudah muncul sejak akhir 2025 dan awal 2026. Di media sosial, warga mengeluhkan kenaikan pajak yang cukup signifikan. Salah satunya, pengguna X @ryanhananta, yang merasakan adanya kenaikan komponen pokok dan opsen PKB.

Dari foto bukti pembayaran PKB yang diunggahnya, dia membayar total PKB 2025 sebesar Rp3,15 juta dari Rp2,77 juta pada 2024. Adapun rincian yang dibayarnya adalah: pokok PKB sebesar Rp1,9 juta dan pokok opsen Rp1,25 juta.

Artinya, PKB yang mesti dia bayarkan pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 13,7%. Ini belum memperhitungkan komponen lainnya seperti sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi.

Baca juga:

  • DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun, Ini Mekanismenya
  • Pengguna Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan 2 Pajak Baru di 2025, Ini Ketentuanya

Keluhan serupa bermunculan di media sosial yang kemudian menjadi gelombang protes. Gerakan “Stop Bayar Pajak” muncul dan menjadi perbincangan. Di TikTok, sebuah unggahan terkait ditonton 916 ribu kali dengan 36,4 ribu likes.

Menanggapi protes warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meluncurkan kebijakan diskon PKB sebesar 5% selama 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan ini adalah instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Faktanya

Penerapan opsen dalam PKB diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berdasarkan UU tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen ada sebagai mekanisme penyaluran langsung ke rekening pemerintah kabupaten/kota. Ini mengubah sistem sebelumnya yang mengumpulkan PKB ke pemerintah provinsi terlebih dahulu, lalu dibagi ke masing-masing kabupaten/kota.

Porsi opsen yang dibayar masyarakat untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB. Nilai ini yang diterima langsung pemerintah kabupaten/kota.

Di atas kertas, opsen seharusnya tidak menaikkan nominal pajak yang harus dibayar. Ini karena UU HKPD menurunkan tarif maksimum PKB dari 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi 1,2% NJKB. Tarif maksimum BBNKB juga turun dari 20% NJKB menjadi 12% NJKB.

Ambil contoh, seseorang membeli sepeda motor baru dengan NJKB sebesar Rp20 juta. Perhitungan dengan ketentuan UU HKPD menemukan PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan orang tersebut justru turun tipis dari aturan sebelumnya.

Menggunakan tarif maksimum, orang tersebut membayar total Rp4,4 juta untuk PKB dan BBNKB berdasarkan aturan sebelumnya. Berdasarkan aturan baru, nilainya turun menjadi Rp4,38 juta.

Implementasi di Tingkat Daerah

UU HKPD sudah mendesain agar pajak yang dibayarkan warga relatif tidak mengalami perubahan. Tarif maksimum diturunkan untuk mengompensasi tambahan komponen opsen dalam pajak yang harus dibayar.

Namun, implementasinya berbeda di tiap daerah. Ini karena UU HKPD hanya mengatur tarif maksimum, bukan tingkat penurunan tarifnya.

Pengenaan tarif PKB dan BBNKB berbeda-beda di daerah. Ketika UU HKPD terbit, besaran penurunannya juga menjadi wewenang daerah. Ini membuat penurunan tarif tidak selalu mengompensasi adanya tambahan opsen.

Di Pulau Jawa, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang perubahan tarif pajaknya menyesuaikan dengan tambahan opsen. Sementara, tidak ada penerapan opsen di DKI Jakarta karena pemerintah kotanya bersifat administratif.

Di DIY, tarif PKB kepemilikan pertama turun dari 1,5% menjadi 0,9%. Porsi 66% dari tarif PKB berarti opsen menambah 0,594% nilai pajak kendaraan. Warga DIY pun membayar 1,494% untuk pajak kendaraannya dalam aturan baru, turun dari 1,5% dalam aturan lama.

Di Jawa Tengah, tarif PKB turun dari 1,5% menjadi 1,05%. Adanya opsen menambah 0,693% pajak yang perlu dibayar. Hasilnya, tarif yang perlu dibayar meningkat dari 1,5% menjadi 1,743%.

Kenaikan tarif tertinggi sebenarnya ada di Jawa Timur. Sebelum ada opsen, tarif pajak yang harus dibayar warga sebesar 1,5%. Sekarang, tarif naik menjadi 1,992% atau kenaikan hampir 0,5 poin persentase.

Kenaikan tarif lebih mudah dipahami jika dilihat dari nilai pajak yang harus dibayar. Sebagai simulasi, kami mengambil contoh pembayaran pajak motor dengan NJKB sebesar Rp 20 juta.

Sebagai catatan, simulasi ini mengasumsikan NJKB sama. NJKB untuk kendaraan lama ditentukan gubernur yang membuat NJKB satu model kendaraan sama dari tahun yang sama dapat berbeda-beda antarprovinsi.

Sebelum adanya opsen, warga Jawa Tengah perlu membayar Rp300.000 untuk pajak motor tersebut. Setelah kebijakan opsen, pajak yang harus dibayar naik 16,2% menjadi Rp 348.600 atau kenaikan hampir Rp 50.000.

Di Jawa Timur, pajak yang dibayar naik 32,8% dari Rp 300.000 sebelum opsen menjadi Rp398.400 setelah opsen, atau kenaikan hampir Rp 100.000. Kenaikan pajak di Jawa Barat lebih moderat, yaitu 6,24% dari Rp 350.000 menjadi Rp371.840.

Jika memang mayoritas tarif naik, mengapa masalah hanya terlihat ramai di Jawa Tengah? Padahal di Jawa Timur kenaikannya lebih tinggi? Jawabannya adalah penerapan diskon.

Di Jawa Timur, diskon masih berlaku hingga 2026. Mengutip Bappeda Jawa Timur di Instagram, mereka memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% untuk kepemilikan pertama dan BBNKB sebesar 37,25% untuk kendaraan baru.

Banten juga masih memberikan diskon sebesar 12,15% untuk pokok PKB dan 37,25% untuk pokok BBNKB.

Pemprov Jawa Tengah sebenarnya sempat menerapkan diskon tarif pada 5 Januari 2025, yakni pada tahun pertama kebijakan opsen berjalan. Namun, diskon tidak dilanjutkan pada awal 2026. Pemprov baru menerapkan diskon setelah ramai keluhan warga.

Penanggulangan kenaikan pajak dengan diskon ini membuat gejolak masyarakat seperti di Jawa Tengah berpotensi berulang di daerah lain. Ketika masa berlaku diskon berakhir, pajak yang dibayar warga akan kembali ke tarif normal yang lebih tinggi.

Pemerintah provinsi punya opsi untuk menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB agar sesuai dengan tarif sebelum ada opsen. Namun, ini pilihan sulit di tengah transfer pemerintah pusat ke daerah yang terus berkurang.

Referensi

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. 17 Desember 2024. “Siap Santuy Opsen, Pungutan Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Tahun Depan”. (Akses 23 Februari 2026)

DDTC. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Akses 24 Februari 2026)

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. 5 Januari 2022. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (Akses 23 Februari 2026)

Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. 15 September 2009. Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Akses 23 Februari 2026)

Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. 4 Januari 2024. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Akses 24 Februari 2026)

Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. 29 Desember 2023. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Akses 24 Februari 2026)

Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. 23 November 2023. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Akses 24 Februari 2026)

Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. 15 Desember 2023. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Akses 24 Februari 2026)

Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. 26 November 2024. Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. (Akses 24 Februari 2026)