
Pemerintah tengah menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal sebagai salah satu upaya memperkuat penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut proposal kebijakan tersebut sudah rampung dan dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPR.
“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR bagaimana bagusnya. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kami jalankan,” kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Senin (13/4).
Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti melegitimasi peredaran rokok ilegal, melainkan mendorong pelaku usaha masuk ke sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai. Dengan demikian, aktivitas yang selama ini berada di luar pengawasan dapat ditarik ke dalam ekonomi formal.
“Dia harus masuk ke legal dengan membayar cukai tertentu,” katanya.
Pemerintah akan memberikan kesempatan bagi pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. “Kalau tidak mau, kami tutup. Jadi kita kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal,” kata Purbaya.
Purbaya belum merinci potensi penerimaan negara dari kebijakan ini. Namun, menurutnya, kontribusinya bisa signifikan apabila skala peredaran rokok ilegal sesuai dengan klaim yang beredar selama ini.
Pemerintah menargetkan rencana ini bisa mulai dijalankan paling lambat Mei 2026. Dengan implementasi tersebut, diharapkan tambahan penerimaan negara dari cukai dapat segera masuk ke kas negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin Mei itu paling telat sudah jalan supaya pendapatan masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya.
Ia menyatakan, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan, termasuk dari sumber-sumber non-konvensional.
Purbaya juga menyinggung potensi tambahan penerimaan negara dari penegakan hukum, seperti penanganan praktik under invoicing, dan penerimaan dari program penertiban kawasan hutan yang disebutnya dapat menjadi windfall bagi APBN.