
Ussindonesia.co.id – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan dengan prinsip transparansi yang jelas bagi emiten, termasuk penetapan jangka waktu penyesuaian.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat. dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Mahendra menegaskan emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan batas free float saham yang ditetapkan akan dikenakan exit policy. Ia menegaskan aturan batas free float saham berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang sudah tercatat maupun yang baru akan melangsungkan Initial Public Offering (IPO).
“Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh,” ujar Mahendra.
Ia menekankan seluruh proses penyesuaian akan dilakukan hingga tuntas, termasuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” ujar Mahendra.
Dalam kaitannya dengan pemenuhan informasi tambahan yang diminta MSCI, khususnya terkait kemungkinan keterbukaan data kepemilikan saham di bawah 5 persen beserta kategori investor dan struktur kepemilikannya, OJK menegaskan komitmen untuk mengikuti praktik internasional terbaik.
“Kepemilikannya kami komitmen akan melakukannya sesuai based pratice international. Kami akan melakukan dan memastikan memenuhi sesuai bpi,” ujar Mahendra.
Sebagaimana diketahui, MSCI telah mengumumkan hasil konsultasi global terkait evaluasi free float saham-saham Indonesia yang langsung memantik perhatian pelaku pasar.
Isu ini menjadi sorotan serius pelaku pasar, terutama bagi investor global yang selama ini menaruh ekspektasi besar terhadap peningkatan aksesibilitas pasar modal domestik.
Dalam proses konsultasi tersebut, sebagian investor internasional menyambut positif rencana pemanfaatan Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI sebagai referensi tambahan. Namun demikian, mayoritas investor masih menyampaikan kekhawatiran signifikan terkait akurasi klasifikasi pemegang saham.
Para investor menilai data tersebut belum sepenuhnya mencerminkan struktur kepemilikan yang sesungguhnya sehingga memunculkan keraguan dalam menilai besaran free float saham Indonesia secara objektif.
Sebagai informasi, free float saham merupakan ketentuan terkait batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik. Saat ini, batas free float saham yang diberlakukan bagi emiten di pasar modal Indonesia sebesar 7,5 persen.