RUPST Maybank (BNII) April 2026, usul tebar dividen Rp580,07 miliar

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 pada 17 April 2026. Salah satu mata acara rapat yakni penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2025.

Pada 2025, Maybank Indonesia mencatatkan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik sebesar Rp1,65 triliun. Dalam RUPST bulan depan, perseroan mengusulkan penggunaan laba bersih untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham maksimal Rp580,07 miliar atau setara dengan 35% laba perseroan.

“Sebesar maksimal Rp580,07 miliar akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham dengan nilai Rp7.611 per saham,” tulis manajemen dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

: Maybank Indonesia Raup Laba Bersih Rp1,7 Triliun Sepanjang 2025

Sementara itu, sisanya sebesar Rp1,07 triliun akan ditetapkan sebagai laba ditahan. Nilai tersebut setara dengan 65% laba perseroan tahun buku 2025.

Adapun, usulan penggunaan laba perseroan tahun buku 2025 tersebut telah disetujui oleh Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi pada 18 Februari 2026 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui rapat Dewan Komisaris pada 20 Februari 2026.

: : Maybank (BNII) Bidik Fee-Based Income Tumbuh Double Digit sepanjang 2026

Selain pembagian dividen, rapat juga akan membahas tujuh mata acara lainnya. Di antaranya, persetujuan laporan tahunan perseroan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Kemudian, penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.

: : Sekar Bumi (SKBM) Raih Fasilitas Kredit Modal Kerja dari Maybank Rp520 Miliar

Mata acara lainnya yakni penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026, serta perubahan susunan anggota pengurus perseroan. 

Selain itu, rapat turut membahas mengenai persetujuan terhadap pengkinian rencana aksi pemulihan (recovery plan) perseroan guna memenuhi Pasal 34 POJK No.5/2024.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.