Saham Minna Padi Investama (PADI) cetak ARB usai lepas FCA, ini penyebabnya

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) mengalami auto reject bawah (ARB) setelah ditutup melemah 14,53% pada perdagangan Kamis (5/2/2026).

Asal tahu saja, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status pemantauan khusus terhadap saham Minna Padi Investama Sekuritas mulai perdagangan sesi pertama Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya, saham itu ada di Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan diperdagangkan secara full call auction (FCA).

Pengetatan Aturan IPO Bisa Perlambat Laju Pencatatan Saham Baru

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan dan Pencatatan BEI Teuku Fahmi Ariandar mengatakan, saham PADI sebelumnya masuk FCA kategori 10 akibat suspensi beruntun lebih dari sehari yang diterima emiten.

Setelah masa FCA berakhir, saham kembali diperdagangkan secara normal dan pergerakan harga sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar.

PADI sendiri masuk PPK pada 27 Januari. Di hari pertama perdagangan PADI lepas dari jerat PPK, sahamnya amblas hampir 15%. 

Hingga penutupan perdagangan, saham PADI anjlok 14,53% ke Rp 100 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham PADI amblas 46,81%. Sejak awal tahun, saham PADI turun 18,70% year to date (YTD).

Padahal pencabutan status ini terjadi saat perusahaan terafiliasinya sedang tersandung masalah hukum. Asal tahu saja, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan goreng saham via PT Minna Padi Aset Manajemen. 

  PADI Chart by TradingView  

Tersangka termasuk Edy Suwarno dan istrinya, Eveline Listijosuputro. Nilai saham diblokir Rp467 miliar. Selain itu, saham ini terafiliasi dengan Happy Hapsoro, suami Politisi PDIP, Puan Maharani.

Dipo Satria Ramli, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia menggarisbawahi bahwa para penegak hukum harus melakukan review terhadap BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara keseluruhan.

“Kasus yang disebut MSCI ini (penggorengan saham) bukan karena ada satu-dua oknum, tetapi sudah terinstitusi,” ungkapnya.