
Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah terlibat dengan kasus dugaan saham gorengan dengan memanipulasi harga saham yang saat ini sedang diusut Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
Manajemen MINA menyampaikan bahwa pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan ketiga individu tersebut tidak benar. “Informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bersifat menyesatkan, karena perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” kata manajemen MINA dalam keterbutkaan informasi, Jumat (6/2/2026).
Isu Saham Gorengan Jadi Sorotan, Ini Risikonya dan Cara Mengantisipasi
Manajemn juga menyampaikan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak perubahan pengendali utama tersebut, MINA tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
Manajemen juga menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak ESO, EL, maupun MPAM.
Ini Arti Saham Gorengan Menurut Bos Investasi Danantara
Sementara seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan disebut dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Manajemen MINA menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, serta pemangku kepentingan lainnya.