
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) merumuskan bauran kebijakan baru demi menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah eskalasi ketidakpastian global pasca serangan rudal Israel-AS ke Iran pada akhir Februari lalu.
Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan bahwa nilai tukar rupiah tercatat berada di level Rp16.985 per dolar AS per 16 Maret 2026. Posisi tersebut mencatatkan pelemahan sebesar 1,29% secara point to point dibandingkan dengan level akhir Februari 2026.
Oleh sebab itu, Perry menyatakan bahwa bank sentral akan menempuh sejumlah langkah untuk meredam gejolak rupiah dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik dari hantaman sentimen global.
: Breaking! BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 4,75% di RDG Maret 2026
“Kami memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi, baik transaksi Non-Deliverable Forward [NDF] di pasar luar negeri, maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward [DNDF] di pasar domestik,” jelas Perry dalam konferensi pers Pengumuman RDG Maret, Selasa (17/3/2026).
BI juga mempertajam strategi operasi moneter pro-market demi memikat kembali aliran masuk investasi portofolio asing (capital inflow), sekaligus menjamin kecukupan likuiditas di pasar uang maupun perbankan.
: : Rupiah Dihantam Perang Timur Tengah, Bank Indonesia Pasang Badan Sampai Rebound
Caranya, sambung Perry, bank sentral akan mengoptimalkan pengelolaan struktur suku bunga, volume instrumen moneter, hingga transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
Menariknya, Perry mengumumkan ada penyesuaian regulasi untuk membatasi ruang spekulasi, yang bakal mulai diimplementasikan pada April 2026. Terdapat dua fokus utama dalam aturan baru ini, yaitu lewat tiga penguatan kebijakan transaksi pasar valas dan pengetatan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).
: : Jadwal Layanan Bank Indonesia Selama Cuti dan Libur Lebaran 2026
Pertama, threshold atau ambang batas pembelian valas tunai terhadap rupiah dipangkas drastis dari sebelumnya US$100.000 per pelaku/bulan menjadi hanya US$50.000 per pelaku/bulan.
Kedua, BI memberikan ruang lebih besar untuk lindung nilai dengan menaikkan threshold penjualan DNDF/Forward dari U$S5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Kebijakan serupa berlaku untuk threshold beli dan jual transaksi Swap yang dinaikkan dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
Ketiga, untuk pelaporan LLD, batas wajib penyertaan dokumen pendukung bagi transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam bentuk valas diturunkan dari US$100.000 menjadi US$50.000.
Oleh sebab itu, Perry menyatakan optimistisme di tengah ketidakpastian global. Dia meyakini tekanan terhadap rupiah hanya bersifat sementara dan nilai tukar akan kembali menemukan titik keseimbangan barunya.
“Bank Indonesia meyakini nilai tukar rupiah akan stabil, didukung oleh komitmen kuat kami, tingkat imbal hasil [yield] aset keuangan domestik yang tetap menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berdaya tahan dan tetap baik,” tutup Perry.
Adapun, BI memproyeksikan ekonomi Indonesia masih bisa tumbuh di kisaran 4,9% sampai dengan 5,7% pada tahun ini.