Adhi Karya (ADHI) jelaskan rencana pembongkaran tiang monorel di DKI Jakarta

Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memberikan penjelasan terkait pembongkaran tiang monorel di DKI Jakarta.

Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, mengatakan rencana pembongkaran tiang monorel yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta memang benar adanya. Hingga saat ini, ADHI bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan lebih lanjut.

“Ini juga mengingat bahwa tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset milik ADHI berdasarkan Putusan Pengadilan 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 dan pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/1/2026).

Begini Rekomendasi Saham Adhi Karya (ADHI), Incar Kontrak Baru Rp 23 Triliun di 2026

Dalam proses ini, ADHI terus menjalin komunikasi dengan stakeholder lain yang diharapkan dapat memberikan pendampingan dan mencari solusi terbaik terhadap kondisi tersebut.

“ADHI tetap berkomitmen untuk mewujudkan dan menjalin komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh proses rencana pembongkaran tiang eks monorail berjalan sesuai Tata Kelola Perusahaan dan seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya.

Rozi pun menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lain yang material terkait rencana tersebut yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup serta mempengaruhi harga saham perusahaan.

Asal tahu saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga mempercepat rencana pembongkaran tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Rabu (14/1/2026).

Pembongkaran bisa dipercepat karena proses administrasi dan pembahasan dengan PT Adhi Karya selaku pemilik tiang monorel sudah selesai.

  ADHI Chart by TradingView  

Pembongkaran tiang monorel sekaligus penataan jalan dan trotoar dibiayai sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dengan total anggaran sekitar Rp 100 miliar.

Berdasarkan catatan KONTAN, tiang monorel yang berada di wilayah Jalan Rasuna Said dan Kawasan Senayan itu sudah terbengkalai selama sekitar 20 tahun.

Aset eks tiang monorel sendiri kini tercatat pada pos aset tidak lancar lainnya, bagian persediaan jangka panjang pada laporan keuangan ADHI. Melansir laporan keuangan per kuartal III 2025, pos persediaan jangka panjang ADHI tercatat sebesar Rp 52,68 miliar.