
Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas berlaku Maret. Platform yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Meutya menyebutkan peraturan menteri atau permen sebagai aturan pelaksana sudah masuk tahap finalisasi.
“Permen sudah harmonisasi di Kemenhum. Jadi, kami dalam tahap finalisasi di internal Komdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk segera ditandatangani dan kemudian berlaku efektif pada Maret,” kata Meutya saat ditemui di rumah dinas, Jumat (27/2) malam.
Meutya memastikan aturan itu tidak akan menghambat ekonomi digital maupun inovasi. Ia menegaskan PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
PP Tunas (Katadata)
Ia merujuk pada Australia yang sudah menerapkan aturan serupa. “Kami lihat di Australia belum ada catatan dampak ekonomi berarti terhadap pengenaan penundaan usia anak di ranah digital, khususnya di sosial media,” kata Meutya.
Dalam aturan PP Tunas, platform digital wajib memiliki mesin cerdas untuk mengidentifikasi usia pengguna. Aturan ini mewajibkan platform bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi usia dan membatasi konten negatif.
Dalam Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2025 disebutkan anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun.
Lebih lanjut Pasal 2 ayat (4) menjelaskan dalam memberikan perlindungan, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan:
- Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya
- Mekanisme verifikasi pengguna anak
- Mekanisme pelaporan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak
Daftar kewajiban PSE yang diatur dalam PP Tunas, di antaranya:
- Menyediakan mekanisme pelindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan anak menjadi bagian dari tata kelola dan desain sistem (safety by design)
- Mengimplementasikan fitur persetujuan orang tua/wali yang kuat dan verifikasi persetujuan yang sah dalam hal pemrosesan data anak, terutama untuk layanan berisiko tinggi
- Mengatur pengaturan privasi tertinggi secara default (high privacy setting) bagi pengguna anak, dengan implementasi privacy by default secara teknis dan membatasi pengumpulan data secara otomatis
- Memberikan notifikasi yang jelas kepada anak saat dipantau atau dilacak oleh orang tua/wali
- Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia
- Saat menyediakan mainan atau perangkat yang terhubung dengan internet untuk memproses data pribadi anak, PSE wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan
- Menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak, yakni 3 – 5 tahun; 6 – 9 tahun; 10 – 12 tahun; 13 – 15 tahun; 16 – 18 tahun
- Fitur wajib mengikuti batasan minimum usia anak sesuai ketentuan sebagai berikut:
- 13 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk anak, serta memiliki profil risiko rendah
- 13 – 16 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang memiliki profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
- 16 – 18 tahun: dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur, dengan persetujuan orang tua
Terkait gim dalam implementasi PP Tunas, Indonesia menggunakan acuan kategori usia yang sudah dipakai dalam Indonesia Game Rating System (IGRS). Batasannya yakni:
3+: Semua Usia
- Konten aman untuk anak kecil
- Tanpa rokok, narkoba, kekerasan, darah, bahasa kasar
- Tidak ada pornografi, humor dewasa, perjudian, atau horor
- Tidak boleh ada fitur interaksi online
7+: Anak Sekolah Dasar
- Boleh mengandung elemen fantasi ringan
- Masih tanpa darah, rokok, alkohol, narkoba, atau kekerasan berlebih
- Tidak mengandung humor dewasa atau horor
- Tanpa interaksi online langsung
13+: Remaja Awal
- Boleh menampilkan darah ringan dan kekerasan animasi terbatas
- Memungkinkan humor dewasa ringan
- Dapat memiliki fitur percakapan online dengan filter bahasa
15+: Remaja Menengah
- Kekerasan moderat dan interaksi online dengan filter diperbolehkan
- Humor dewasa non-seksual diizinkan
- Masih dilarang menampilkan pornografi, ketelanjangan, perjudian, atau horor ekstrem
18+: Dewasa
- Boleh mengandung unsur rokok, alkohol, narkoba, dan kekerasan berat
- Humor dewasa atau tema seksual ringan diperbolehkan (tanpa pornografi eksplisit)
- Fitur percakapan online bebas
Kategori itu menjadi dasar PSE menentukan akses konten untuk pengguna di bawah umur. Roblox menjadi salah satu platform pertama yang menyatakan siap menyesuaikan diri dengan PP Tunas, termasuk meninjau klasifikasi konten bersama IGRS.
Sementara itu, hal-hal yang dilarang dilakukan oleh PSE sebagai berikut:
- Menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung dalam pengembangan atau produk, layanan, dan fitur yang mendorong anak mengungkapkan data pribadi lebih dari yang diperlukan dalam mengakses, mengurangi fungsi pelindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan anak.
- Mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari anak
- Melakukan pemrofilan anak dengan cara atau metode apapun, seperti untuk tujuan penawaran produk atau layanan atau tujuan lain
Melalui PP ini, pemerintah mengatur untuk memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia anak. Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan produk, layanan, dan fitur untuk anak berusia paling rendah 17 tahun.
Selanjutnya platform digital ini dapat meminta persetujuan dari anak sebelum menggunakan produk, layanan, dan fitur. Hal ini dengan wajib memberikan notifikasi kepada orang tua atau wali anak untuk meminta konfirmasi.
Platform Bisa Kena Sanksi
Meutya mengatakan platform yang tidak mematuhi PP Tunas bisa dikenakan sanksi. Ia meminta platform mulai menyiapkan hal ini dan akan memberlakukannya mulai Maret.
“Jadi yang diberi sanksi bukan orang tua, tetapi platform digital kalau melanggar,” kata Meutya.
Kementerian Komdigi dinilai sudah cukup menyosialisasikan kebijakan itu kepada platform sebelum pemberlakuan menyeluruh pada Maret. Jenis sanksi yang diterapkan sebagai berikut:
Jenis Sanksi (Pasal 38)Kondisi Utama Penerapan SanksiFaktor Pertimbangan Kunci (Pasal 40)Teguran TertulisPelanggaran ringan dan PSE kooperatif (maksimal 2 kali)Jangka waktu pelanggaran singkat; jumlah Anak terdampak sedikit; faktor meringankan dominanDenda AdministratifTidak memenuhi Teguran ke-2; Pelanggaran kategori berat; PSE tidak kooperatifJangka waktu pelanggaran lama; jumlah anak terdampak masif; riwayat pelanggaran memberatkanPenghentian SementaraTidak memenuhi kewajiban dendaPelanggaran kategori berat yang berlanjut dan tidak kooperatifPemutusan AksesTidak memenuhi perintah Penghentian SementaraPelanggaran sangat berat dan sistemik; dampak merugikan anak masif Pelaku Industri Soroti Dampak PP Tunas
Ketua Umum Asosiasi Ecommerce Indonesia (iDEA) Hilmi Adrianto menyoroti potensi dampak dari kewajiban verifikasi usia, lantaran belum ada standar teknis yang jelas dan seragam.
“Kewajiban verifikasi usia yang belum memiliki standar teknis yang jelas dan seragam berpotensi menimbulkan risiko privasi dan keamanan data, meningkatkan biaya kepatuhan serta menciptakan fragmentasi sistem antar platform,” kata Hilmi dalam Media Briefing Kadin Indonesia, Jumat (27/2).
Hilmi menilai mekanisme verifikasi usia seharusnya berfokus untuk membuat lingkungan digital menjadi lebih aman sejak desain, bukan sekedar mengecualikan anak dari platform.
Jika berorientasi pada pengecualian anak dari platform digital, maka akan mengganggu akses layanan digital yang esensial. Lalu jika diterapkan secara kaku dan seragam, Hilmi menilai aturan ini berpotensi membatasi akses remaja terhadap layanan komunikasi, pendidikan, dan transaksi digital yang sudah menjadi bagian dari aktivitas keseharian.
idEA melihat bahwa pembatasan akses yang terlalu luas berisiko menghambat tujuan dari literasi digital jangka panjang di Indonesia. Hal ini dengan membatasi kemampuan anak untuk berinteraksi dengan teknologi secara konstruktif.
Selain itu, dampak terhadap ekosistem digital, ketidakpastian dari implementasi dapat mempengaruhi persepsi risiko investasi. Begitu juga dengan daya saing ekosistem digital Indonesia.
“Dalam jangka panjang, tentunya situasi ini bisa menghambat inovasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, dan mengurangi investasi di sektor digital,” ujar Hilmi.
Hilmi menjelaskan, hal itu terjadi karena beban kepatuhan dan compliance cost yang sangat tinggi seperti kewajiban verifikasi usia, pelaporan, dan evaluasi risiko berulang dapat meningkatkan biaya operasional secara signifikan. “Terutama bagi startup dan pelaku usaha menengah serta berpotensi memperlambat inovasi,” katanya.
Oleh karena itu, iDEA merekomendasikan mekanisme verifikasi usia perlu diterapkan secara berlapis. Ia mengusulkan perlu peran dari operating system atau OS dan App Store sebagai gatekeeper dalam proses verifikasi awal. Lalu kemudian dikombinasikan dengan mekanisme pengawasan di level platform atau edge assurance.
“Tujuannya supaya bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang,” ujar Hilmi.
Hilmi menegaskan pentingnya pelibatan multi-stakeholder secara aktif dalam penyusunan dan implementasi regulasi. Dengan mempertimbangkan masukan industri, regulator diharapkan dapat merumuskan aturan yang adaptif, implementatif, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan ekonomi digital nasional.
Sementara itu, Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Indonesia Firlie H Ganinduto memandang kunci keberhasilan transformasi ekonomi digital terletak pada regulasi yang adil, implementatif, dan melalui dialog yang nyata bagi industri. “Tanpa itu regulasi beresiko menjadi beban dan bukan solusi,” kata Firlie.
Namun Firlie menegaskan, industri digital bukan menolak regulasi tersebut. Ia mengatakan industri membutuhkan regulasi yang jelas dan berkeadilan.
Firlie mengharapkan aturan pelaksana PP Tunas tidak disusun secara terburu-buru, karena berisiko menimbulkan tiga hal. Pertama, sulit diimplementasikan di lapangan. Kedua, menciptakan ketidakpastian usaha.
Terakhir, menghambat inovasi dan investasi digital. “Jika tujuannya melindungi, maka regulasinya harus realistis terhadap model bisnis digital yang ada dan bukan ideal di atas kertas tetapi sulit dijalankan,” kata Firlie.