Ussindonesia.co.id – Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang mengatur kebijakan baru terkait tantiem, insentif, dan penghasilan lain bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usahanya. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Rosan menekankan bahwa SE ini merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh dalam pemberian insentif oleh negara. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap penghargaan, khususnya bagi Dewan Komisaris, selaras dengan kontribusi dan dampak nyata mereka terhadap tata kelola BUMN. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemangkasan honorarium, melainkan penyesuaian struktur remunerasi untuk mencapai praktik Good Corporate Governance (GCG) terbaik di dunia. Komisaris tetap akan menerima pendapatan bulanan tetap yang layak, sesuai tanggung jawab dan kontribusi mereka.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan kontribusi nyata Direksi dan Komisaris terhadap tata kelola BUMN dan anak usahanya. Danantara Indonesia mengadopsi praktik terbaik global dengan menetapkan sistem pendapatan tetap untuk posisi Komisaris, tanpa kompensasi variabel berbasis laba. Prinsip ini selaras dengan OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.
Rosan menegaskan komitmen Danantara Indonesia terhadap reformasi struktural yang lebih besar, membangun tata kelola investasi dan BUMN yang transparan, efisien, dan akuntabel. Penyesuaian tantiem ini menjadi fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN. Ia menambahkan, “Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi.”
SE tersebut secara rinci mengatur pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan penghasilan lain bagi Direksi BUMN dan anak usahanya. Pemberiannya harus didasarkan pada laporan keuangan yang akurat dan merefleksikan kegiatan usaha berkelanjutan. Laporan keuangan tersebut harus bebas dari manipulasi atau financial statement fraud, termasuk pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau pengurangan beban untuk meningkatkan laba. Hasil usaha one-off, seperti revaluasi aset atau penjualan aset, harus dikeluarkan dari perhitungan.
Yang penting untuk dicatat, SE ini secara tegas menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperbolehkan mendapatkan tantiem, insentif, atau penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Pilihan Editor: Survei Celios: Danantara Rentan Terjadi Korupsi
Ringkasan
Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 mengatur ulang kebijakan tantiem, insentif, dan penghasilan lain bagi Direksi dan Komisaris BUMN. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola BUMN, memastikan keselarasan penghargaan dengan kontribusi nyata, dan mencapai praktik Good Corporate Governance (GCG) terbaik. Kebijakan ini bukan pemangkasan honorarium, melainkan penyesuaian struktur remunerasi.
SE tersebut menetapkan sistem pendapatan tetap bagi Komisaris, tanpa kompensasi variabel berbasis laba, selaras dengan pedoman OECD. Pemberian tantiem dan insentif bagi Direksi BUMN akan didasarkan pada laporan keuangan yang akurat dan berkelanjutan, tanpa manipulasi. Yang penting, Komisaris BUMN tidak diperbolehkan mendapatkan tantiem atau insentif yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan. Penyesuaian ini merupakan bagian dari reformasi struktural yang lebih besar untuk membangun tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel.