
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Pekan lalu, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan pendiri Gojek dan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim turut menghadirkan saksi dari pihak PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Manajemen GOTO merespons sorotan publik dan memberikan penjelasan melalui pernyataan resmi terkait sejarah investasi Google, tata kelola perusahaan, dan informasi berkaitan dengan saham pendiri Gojek, Nadiem Makarim.
Dalam persidangan itu, salah satu topik yang menyoal perbedaan nilai nominal dan harga saham GoTo. Dalam siaran pers di situs resmi Gotocompany akhir pekan lalu, GOTO menjelaskan tentang bagaimana penetapan harga saham dilakukan.
Pihak GOTO mengklaim, pencatatan nilai nominal saham sudah mematuhi Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia. Sesuai peraturan tersebut, semua perseroan di Indonesia wajib mencantumkan nilai nominal saham di Anggaran Dasar (AD).
Ada Wacana Penurunan Batas Komisi Aplikasi, Begini Efeknya ke Bisnis GOTO
Nilai nominal ini bersifat administratif dan menjadi dasar pencatatan modal saham. Sementara harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayar investor yang ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan.
Dengan kata lain, harga penawaran saham tersebut mencerminkan kesepakatan antara perusahaan dan investor. Termasuk mempertimbangkan prospek bisnis, kondisi pasar, serta sentimen industri.
“Kami sepenuhnya mematuhi ketentuan ini. Nilai nominal saham biasanya berbeda dari harga penawaran saham (saat saham dipesan). Harga penawaran saham mencerminkan jumlah yang bersedia dibayarkan investor yang ditentukan oleh mekanisme penawaran dan permintaan,” papar manajemen Goto dalam pernyataan resmi, Senin (2/3).
Dalam praktik akuntansi, selisih antara harga penerbitan saham dengan nilai nominal dicatat sebagai tambahan modal disetor (agio saham) dan antara nilai nominal maupun harga penerbitan saham keduanya tercatat dalam laporan keuangan.