Anak usaha Waskita Karya (WSKT) dapat permohonan PKPU, ini detailnya

Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melaporkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha.

Melansir keterbukaan informasi tanggal 17 Maret 2026, PT Waskita Karya Realty, anak usaha WSKT, dimohonkan PKPU.

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita mengatakan, pihak pemohon adalah PT Fourcili Kreasi Indonesia. Pihak kreditur lain adalah Thinksmart Ide Brajendra dan Suri Karuniawati. 

“Pihak termohon adalah PT Waskita Karya Realty (WKR),” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Laba Bersih Prime Agri Resources (SGRO) Turun 44,26% Sepanjang 2025

Sidang pertama telah dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 lalu. Hasil sidang tersebut adalah sidang ditunda karena hakim berhalangan hadir. 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 Maret 2026 dengan agenda Sidang Pertama.

“Proses persidangan ini tidak berdampak material pada kegiatan operasional perseroan,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, WSKT akan melaksanakan konstruksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo di Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp 217,97 miliar.

Tiga Emiten RI Masuk Global Junior Gold Miners Index, Apa Dampaknya?

Rencananya Waskita Karya akan membangun gedung baru seluas 8.438 meter persegi (m2) di atas lahan sebesar 36.185 m2.

Bangunan RSUD akan diselesaikan dalam waktu 10 bulan, yang dimulai dari Maret sampai akhir Desember 2026 mendatang.