BI rate naik 50 bps, Bank Indonesia longgarkan aturan RIM dan tambah insentif KLM

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) kembali menempuh langkah pelonggaran kebijakan makroprudensial ketika menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) pada rapat dewan gubernur (RDG) Mei 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa pelonggaran ini dirancang secara komprehensif untuk menyasar aspek pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-Dana Pihak Ketiga (DPK), dengan tetap menjadikan stabilitas sistem keuangan sebagai panglima.

“[BI] memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan,” ujar Perry dalam pengumuman hasil RDG Mei 2026, Rabu (20/5/2026).

: Rupiah Digempur, Bank Indonesia Naikkan Bunga SRBI 6,45% dan BI Rate 50 Basis Poin

Untuk merealisasikan sasaran tersebut, bank sentral merilis empat bauran kebijakan makroprudensial baru yang saling terintegrasi.

Pertama, BI merelaksasi kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Langkah pelonggaran ini dieksekusi melalui perluasan cakupan sekaligus penguatan kriteria surat berharga—termasuk surat berharga syariah korporasi—yang dimiliki maupun diterbitkan oleh bank untuk digunakan sebagai dasar perhitungan RIM. Ketentuan pelonggaran RIM ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

: : Breaking! Bank Indonesia Naikkan BI Rate 50 Bps Jadi 5,25%

Kedua, demi mendorong menyalurkan kredit, BI melakukan peningkatan pada Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Perry menjelaskan, BI akan menyuntikkan tambahan insentif likuiditas paling tinggi sebesar 0,5% dari DPK.

Secara spesifik, tambahan insentif ini diberikan sebagai reward bagi bank yang telah berhasil memenuhi nilai RIM sesuai rentang yang ditetapkan BI, namun belum memanfaatkan batas maksimum insentif KLM yang berada di level 5,5%. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

: : Rupiah Tembus Rp17.700, Mirae Prediksi BI Rate Tetap 4,75%

Ketiga, BI menginisiasi penguatan sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (Pinisi). Pinisi diharapkan mampu menjadi katalisator ganda; tidak hanya mendorong ketersediaan (supply) kredit dari sisi penawaran perbankan, tetapi juga secara simultan mengungkit permintaan (demand) pembiayaan dari dunia usaha.

Keempat, BI terus melakukan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Perry menegaskan bahwa pendalaman transparansi ini akan dititikberatkan pada pergerakan suku bunga kredit di sektor-sektor prioritas yang selama ini masuk ke dalam radar cakupan KLM.