
Ussindonesia.co.id, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) siap meluncurkan sistem pemantauan transaksi keuangan masyarakat bernama Payment ID. Rencananya, sistem ini akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025.
Payment ID dirancang sebagai kode unik atau unique identifier yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi utamanya adalah untuk mendeteksi dan memantau riwayat keuangan pemilik akun secara komprehensif. Melalui Payment ID, otoritas memiliki kemampuan untuk melacak seluruh aktivitas keuangan yang terkait dengan identitas tersebut, seperti kepemilikan lebih dari satu rekening bank, pinjaman/kredit pada perusahaan multifinance, akun e-wallet dan uang elektronik, hingga keberadaan akun pinjaman online (pinjol).
Meskipun jadwal peluncurannya semakin dekat, rencana ini menghadapi sorotan tajam dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah. Ia mendesak penundaan implementasi Payment ID, terutama karena kekhawatiran akan kerentanan infrastruktur keamanan digital Indonesia yang dinilai belum siap untuk menopang sistem pengawasan seketat ini.
“Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” tegas Sarifah, seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/8/2025).
Selain menuntut penundaan Payment ID, Sarifah juga menyerukan perbaikan sistem perpajakan di Indonesia. Ia mengusulkan agar sistem dapat memberikan kompensasi otomatis kepada wajib pajak, serta menerapkan model pelaporan berkala alih-alih pelaporan per transaksi yang dinilai membebani. Menurutnya, infrastruktur digital Indonesia masih sangat rentan terhadap serangan. Merujuk data dari Indonesia Data Protection Authority, Sarifah memaparkan bahwa sepanjang tahun 2023-2024, telah terjadi 3.814 kasus kebocoran data yang mengkhawatirkan.
Sarifah juga membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara lain yang telah menerapkan kebijakan pelaporan transaksi keuangan. Ia mencontohkan Australia, di mana pelaporan setiap pembelian memang diwajibkan, namun disertai dengan kompensasi nyata berupa pengembalian pajak (tax refund) sebesar 10-15%. “Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak,” kritiknya.
Politikus dari daerah pemilihan Banten ini menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia saat ini belum mampu memberikan insentif yang memadai. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa dari total 275 juta penduduk, hanya sekitar 16,5 juta yang merupakan wajib pajak aktif. Lebih lanjut, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data pribadi dinilai masih sangat minim. Sarifah menyoroti kasus kebocoran data BPJS Kesehatan pada tahun 2023 yang menimpa 279 juta orang, namun tidak disertai kompensasi memadai bagi para korban. Ia juga mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya 120.000 rekening nasabah yang diperjualbelikan melalui situs media sosial dan e-commerce.
Di samping itu, belum terintegrasinya data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di bank-bank dinilai akan menimbulkan permasalahan baru yang signifikan dalam pelaksanaan Payment ID. Dengan berbagai pertimbangan ini, desakan untuk menunda implementasi Payment ID dan memperkuat fondasi keamanan data serta sistem insentif bagi masyarakat menjadi semakin kuat.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025, sebuah sistem pemantauan transaksi keuangan yang terintegrasi dengan NIK. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi dan memantau riwayat keuangan pemilik akun secara komprehensif, mencakup rekening bank, e-wallet, dan pinjaman online.
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mendesak penundaan implementasi Payment ID karena kekhawatiran terhadap keamanan data digital Indonesia yang dinilai belum siap. Ia menyoroti perlunya perbaikan sistem perpajakan dan pemberian insentif bagi wajib pajak, serta menyoroti kasus kebocoran data yang marak terjadi.