
Ussindonesia.co.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) yang terindikasi saham gorengan dengan nilai keuntungan ilegal mencapai Rp14,5 triliun.
Adapun, OJK menemukan indikasi pelanggaran pasar modal yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee terhadap saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan bahwa aksi insider trading di saham BEBS dilaksanakan pada periode 2021—2023, dengan keuntungan ilegal mencapai Rp14,5 triliun.
”Nilainya [keuntungan ilegal] total semua Rp14,5 triliun. Itu dari saham-saham yang kami freeze,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Saat ini, OJK membekukan sedikitnya 2 miliar lembar saham BEBS dengan harga sekitar Rp7.000 per saham. Data BEI menunjukkan bahwa BEBS sedikitnya memiliki 28,30 miliar lembar saham yang beredar di publik. Artinya, pembekuan saham ini hanya mencerminkan 25% dari total saham BEBS yang dimiliki publik.
: Terindikasi Saham Gorengan, OJK Bekukan 2 Miliar Lembar Saham Berkah Beton (BEBS)
Menilik data historis, harga BEBS pada periode 2021—2023 memang mengalami lonjakan yang signifikan. Tertinggi, harga sahamnya sempat terbang hingga 1.350% ke level Rp1.450 dalam lima tahun terakhir. Memasuki paruh kedua 2023 hingga saat ini, harga saham BEBS kembali ambles ke level Rp5 per saham.
Berkah Beton Sadaya Tbk. – TradingView
Pada 2022, BEBS pernah melakukan stock split saham. Perusahaan memecah nilai saham dengan rasio 1:5. Dengan begitu, harga Rp7.000 yang disebutkan OJK kemungkinan berasal dari harga selepas stock split senilai sekitar Rp1.400 per saham.
”Ada sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian, yang totalnya Rp14 triliun sekian. Itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” katanya.
Dalam keterangan resminya, OJK turut menemukan dugaan transaksi semu yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi. Aksi itu dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Kini, OJK tengah mengirimkan berkas tersangka ke kejaksaan. OJK sedang menanti persetujuan kejaksaan mengenai kelengkapan berkas (P21).