Jalan terjal desentralisasi fiskal

Desentralisasi merupakan reformasi tata kelola terbesar dalam perjalanan sejarah Indonesia. Pemerintah pusat selama masa Orde Baru memegang kewenangan secara absolut terhadap pengaturan, pengurusan, dan penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Reformasi menyisakan enam urusan saja: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter serta fiskal nasional, dan agama. Sementara urusan pemerintahan konkuren dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. 

Desentralisasi kewenangan juga diikuti dengan desentralisasi fiskal. Pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan –kini dikenal sebagai transfer ke daerah (TKD)—kepada pemerintah daerah kabupaten, kota dan provinsi untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan sebagian kewenangan yang telah dibagi tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta percepatan penanggulangan kemiskinan. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka kemiskinan pada masa awal pelaksanaan desentralisasi berkisar 18,9% (2000), berkurang menjadi 13% (2010), kemudian menurun menjadi 10,36% (2020), dan berhasil ditekan menjadi 8,5% (2024). Paket desentralisasi kewenangan dan desentralisasi fiskal berkorelasi positif terhadap penanggulangan kemiskinan.

Nadi Otonomi

Ibarat tubuh manusia, daerah otonom digerakkan dua urat nadi, yakni kewenangan dan fiskal. Pasokan kewenangan ke dalam jantung pemerintahan daerah seyogyanya dioptimalkan dalam melaksanakan pembangunan di tingkat lokal yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah (Pasal 258 UU 23/2014). Sumber fiskal daerah dipasok dari dana transfer dan pendapatan yang diusahakan sendiri oleh pemerintah daerah yaitu pajak dan retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Baca juga:

  • Purbaya Soal Dana Transfer Daerah Dipangkas: Banyak Uang Dikorupsi Pemda
  • Transfer Berbasis Ekologis untuk Reformasi Pendanaan Hijau
  • Ujian Kemandirian Fiskal Daerah

Profesor Ryaas Rasyid ketika memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi 14 April 2016 menjelaskan, perubahan pertama dan perubahan kedua Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah membelokkan arah otonomi daerah dari pakem Reformasi. UU Nomor 22 tahun 1999 menggunakan istilah pengakuan kewenangan, menegaskan makna bahwa daerah adalah entitas yang turut memperjuangkan dan memprakarsai lahirnya negara, dan sejak awal telah memiliki kewenangan secara khas, jauh sebelum negara dibentuk. Hal itu menjernihkan anggapan bahwa kekuasaan pemerintahan semuanya bersumber dari pemerintah pusat, melainkan negara mencakup keseluruhan komponen kekuasaan yang bekerja baik di pusat maupun di daerah sebagai suatu sistem organisasi yang kebijakan-kebijakannya bertujuan mewujudkan kesejahtetan rakyat.

Kerangka legal otonomi daerah telah dikoreksi dua kali, melalui dua undang-undang pengganti. UU Nomor 32 tahun 2004 memungut kembali asumsi yang digunakan oleh pembuat UU Nomor 5 Tahun 1974 yang meyakini bahwa sumber kekuasaan adalah pemerintah pusat. Frasa “pengakuan kewenangan” diganti “penyerahan urusan”. UU ini mengasumsikan bahwa semua kewenangan pemerintahan pada dasarnya adalah milik pemerintah pusat. Apa yang diserahkan kepada daerah hanya bagian kewenangan bersifat teknis, disebut urusan. UU Nomor 23 tahun 2014 melanjutkan berlakunya asumsi ini, bahkan memperparah dengan menarik kewenangan atas beberapa urusan kabupaten/kota kepada provinsi.

Bencana multidimensi akibat pandemi Covid-19 awal 2020 menjadi pijakan dasar pemerintah melakukan rekomposisi dana transfer ke daerah, termasuk mengatur secara ketat penggunaan sebagian hanya untuk penanganan kasus dan bantuan sosial akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 menjadi instrumen kebijakan baru yang otoritatif, di mana salah satunya berpengaruh pada arsitektur desentralisasi fiskal di Indonesia hingga akhir tahun anggaran 2023.

Pemotongan TKD sebesar Rp71,38 triliun kembali dilakukan pada tahun anggaran 2025, di mana pagu awal Rp919,9 triliun menjadi Rp848,52 triliun. Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I DPR pada 23 September 2025 telah mengesahkan RUU tentang APBN 2026 menjadi undang-undang, di mana pagu TKD ditetapkan sebesar Rp692,9 triliun atau setara 18,03% dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Pagu TKD dalam APBN 2026 lebih rendah dibandingkan tahun anggaran 2025 dan 2020 yang telah mencapai Rp762,5 triliun.

Kebijakan pemerintah pusat yang berujung pemangkasan TKD tersebut menuai kritik berbagai pihak. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, pemangkasan TKD pada tahun anggaran 2026 akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur. Bahkan, mengganggu belanja pegawai, termasuk memicu pemerintah daerah mengambil pinjaman sebagai opsi utama, meskipun pilihan tersebut akan menimbulkan beban di masa depan. 

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga mendatangi Menteri Keuangan awal Oktober 2025. Para Gubernur menyampaikan keberatan atas pemangkasan TKD tahun anggaran 2026, sekaligus menegosiasikan relaksasi atau penambahan kembali dana transfer untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik.

Daerah Nirdaya

Bupati, Walikota dan Gubernur terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024. Sepulang dari retret bergegas penuh semangat untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2025-2029, paling lambat enam bulan terhitung sejak diambil sumpah. Janji politik yang dituangkan dalam dokumen visi dan misi selama masa kampanye diselaraskan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, diramu menjadi program terbaik cepat (quick win), program strategis dan proyek prioritas. 

Ketika semua berprasangka kapasitas fiskal daerah tidak goyah, bahkan berharap terus bertambah untuk jangka menengah, para pemenang kontestasi Pilkada tersebut tidak sepenuhnya menyadari adanya rencana pemerintah pusat mengurangi nilai transfer ke daerah, satu bulan sebelum mereka dilantik. Kesadaran tersebut baru tumbuh seiring kesibukan mereka menata birokrasi, menelusuri program dan anggaran tahun berjalan, sambil menyusun proyeksi kebutuhan biaya pembangunan lima tahun mendatang.

APBD tahun 2025 yang telah disusun oleh kepala daerah sebelumnya harus mereka tata ulang. Satu sisi memastikan quick win dapat direalisasikan di awal tahun pemerintahan, sisi lain menyesuaikan kembali proyek prioritas imbas pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), termasuk menjalankan perintah efisiensi belanja perjalanan dinas.

Asa pembangunan daerah membentur lereng terjal desentralisasi fiskal. Tumpukan rencana pembangunan jangka menengah lima tahun mendatang yang disusun berdasarkan aspirasi arus bawah, dengan kerangka keahlian teknokratis, dan dipandu arahan dari atas, ternyata tidak ditopang dengan pasokan sumber daya fiskal yang memadai. Dua setengah dekade pelaksanaan desentralisasi tidak meninggalkan jejak meyakinkan bahwa sebagian besar daerah otonom memiliki kemandirian untuk mengupayakan sumber pendapatan sendiri, kecuali sedikit kota besar sahaja.

Tentu belum terlambat bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali pemangkasan dana transfer ke daerah sebelum kebijakan tersebut sepenuhnya diimplementasikan pada tahun anggaran 2026. Desain awal otonomi daerah di masa awal reformasi perlu dihidupkan kembali, termasuk memperkuat kiprahnya dengan pasokan sumber daya fiskal yang lebih memadai. Sukses daerah mendekatkan pelayanan publik secara cepat, tepat dan murah, merupakan kepingan-kepingan yang dapat dirangkai dan diakumulasi sebagai keberhasilan pemerintah pusat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.