
Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif terhadap PT UOB Kay Hian (kod broker AI) sebagai sekuritas penjamin emisi efek dalam kaitannya dengan kasus Initial Public Offering atau Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi OJK menyebut setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda sebesar Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001 sesuai ketentuan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Pembaruan tersebut wajib dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak sanksi ditetapkan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan sanksi tetap dapat dilanjutkan.
: OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda ke Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA)
Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas terbukti tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang bertindak mewakili delapan investor referral sebagai beneficial owner dalam IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk. Delapan investor tersebut tercatat memperoleh penjatahan pasti saham Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain yang mendapat penjatahan pasti
“PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili 8 investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner,” ulas Ismail dalam keterangan resmi OJK yang dikutip, Minggu (8/2/2026).
: : Bareskrim Usut MINA, PADI Hingga PIPA, Begini Reaksi Bos Bursa Efek Indonesia (BEI)
Berdasarkan pemeriksaan OJK, pemesanan saham oleh kedelapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Selain itu, dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia menunjukkan bahwa seluruh investor referral tersebut mencantumkan pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. Fakta ini seharusnya diketahui oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas.
OJK juga menemukan bahwa informasi yang disampaikan UOB Kay Hian Pte. Ltd. dalam formulir pemesanan saham (FPPS) tidak benar, khususnya pada bagian pernyataan yang seharusnya dijawab “Ya” tetapi diisi “Tidak”. Informasi yang tidak akurat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penjatahan pasti saham, sehingga melanggar ketentuan Bapepam.
: : Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026 di Pegadaian
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas Yacinta Fabiana Tjang yang menjabat selama periode Desember 2018–Februari 2020. Ia dikenai denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan APU-PPT dan aturan pemesanan serta penjatahan efek dalam IPO.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. berupa denda sebesar Rp125 juta. Perusahaan tersebut dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, karena memberikan informasi yang tidak benar yang kemudian digunakan dalam proses penjatahan pasti saham IPO REAL.
“Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tekan Ismail.
Pembekuan Auditor PIPA
Dalam pernyataan yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Agung yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan. Dia melakukan audit laporan keuangan tahunan 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).
“Sdr. Agung Dwi Pramono tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.,” ulas Ismail lebih lanjut.
PIPA. – TradingView —
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.