Ussindonesia.co.id , JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang perubahan alokasi penjatahan dalam penawaran umum saham secara elektronik (e-IPO).
Aturan itu tertuang dalam surat edaran OJK (SEOJK) No.25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Efek dalam Penawaran uUmum secara Elektronik. SEOJK itu diterbitkan pada 17 November 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
OJK membeberkan dua latar belakang terbitnya SEOJK ini. Pertama, tingginya tingkat volatilitas harga saham pasca penawaran umum perdana untuk emiten dengan nilai penawaran umum kecil.
Hal itu diduga disebabkan oleh adanya pihak tertentu yang melakukan pemesanan saham dalam jumlah sangat besar sehingga berpotensi meningkatkan risiko fluktuasi harga saham di pasar sekunder, apabila pihak tersebut melakukan penjualan atas saham yang dimilikinya.
Kedua, terdapat ketidakseimbangan alokasi saham di antara investor ritel dan nonritel pada penjatahan terpusat.
“Sehingga dalam rangka memberikan batasan serta menyesuaikan alokasi penjatahan bagi investor, maka dilakukan penerbitan SEOJK ini,” tulis OJK dalam dokumen yang dikutip Kamis (4/12/2025).
: OJK Beberkan Rancangan Revisi Aturan Free Float Mengacu Kapitalisasi Pasar
Berdasarkan catatan Stockbit Sekuritas, SEOJK itu mengatur tentang perubahan alokasi efek penawaran umum untuk ritel. Regulasi baru tersebut memiliki beberapa perubahan penting dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni SEOJK No. 15/SEOJK.04/2020.
Salah satunya, peningkatan porsi ritel pada penjatahan terpusat. Stockbit Sekuritas menyampaikan bahwa SEOJK yang baru mengubah porsi alokasi efek untuk penjatahan terpusat ritel dan non–ritel dengan perbandingan 1:1.
“Pada regulasi sebelumnya, porsi ritel hanya 1/3 dari total penjatahan terpusat, sementara pada regulasi baru porsi ritel naik menjadi 1/2 dari total penjatahan terpusat,” tulis Stockbit Sekuritas dalam catatan yang dikutip Kamis (4/12/2025).
Selain itu, SEOJK yang baru mengatur batas pemesanan IPO pada penjatahan terpusat sebesar 10% dari nilai efek yang ditawarkan. Stockbit Sekuritas menjabarkan bahwa SEOJK yang baru memperkenalkan aturan jumlah maksimum pemesanan efek.
Dengan aturan tersebut, pemesanan setiap calon investor secara kumulatif hanya diberikan maksimum 10% dari nilai keseluruhan efek yang ditawarkan. Regulasi sebelumya tidak mengatur mengenai batas pemesanan maksimum.
“Jika tingkat pemesanan melebihi batas tersebut, maka pemesanan tidak akan diproses dan dikembalikan kepada calon investor untuk dilakukan penyesuaian kembali,” paparnya.
Selanjutnya, OJK juga mengatur tentang penambahan golongan dan jumlah minimum alokasi efek berdasarkan nilai IPO.
Merujuk catatan Stockbit Sekuritas, SEOJK yang baru mengubah struktur golongan penawaran umum, dari sebelumnya 4 golongan menjadi 5 golongan.
Lima golongan itu disusun berdasarkan batas nilai IPO yang terdiri atas golongan I ≤Rp100 miliar, golongan II >Rp100 miliar-Rp250 miliar, golongan III >Rp250 miliar-Rp500 miliar, golongan IV >Rp500 miliar-Rp1 triliun, golongan V >Rp1 triliun. Masing-masing golongan diatur secara terperinci alokasi efeknya.
“Pemecahan golongan ini dilakukan untuk mengakomodasi penawaran umum dengan nilai efek yang lebih kecil, agar memiliki jumlah alokasi efek yang lebih besar.”

Sumber: Stockbit Sekuritas
Aspek lain yang mengalami perubahan dalam SEOJK ini ialah penyesuaian jumlah minimum alokasi efek ketika oversubscribed.
Stockbit Sekuritas mencatat SEOJK yang baru mengatur jumlah minimum alokasi efek ketika terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed).
Perubahan utama terdapat pada golongan I di regulasi baru, di mana alokasi minimum perlu disesuaikan ke kisaran 22,5–30% berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan. Sebelumnya, alokasi minimum untuk golongan I perlu disesuaikan ke kisaran 17,5–25% berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan.

Sumber: Stockbit Sekuritas