
Ussindonesia.co.id , DENPASAR – Bank Indonesia mencatat optimisme konsumen di Bali pada Desember 2025 melambat jika dibandingkan dengan November 2025 (month-to-month/mtm).
Survei Konsumen Bank Indonesia Provinsi Bali periode November 2025 menunjukkan bahwa Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 139,42 atau turun -1,5% (mtm). Walaupun turun, nilai itu masih berada pada level optimis (indeks > 100).
Optimisme IKK berdasarkan kelompok usia mayoritas didorong oleh usia 20-30 tahun (150,5), usia 41-50 tahun (147,0), usia 31-40 tahun (130,2), usia 51-60 tahun (127,4), serta usia >60 tahun (110,4). Optimisme IKK juga tercermin dari responden pekerja di sektor formal (144,6) dan informal (133,7).
: Gandeng Banyan Group, Pengembang Jimbaran Hijau Pacu Pengelolaan Properti
Perlambatan komponen IKK atau optimisme konsumen terjadi pada Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK) dari 152,3 menjadi 147,8 (turun 3,0%; mtm).
Faktor penahan laju pertumbuhan IKK berasal dari indeks penghasilan enam bulan mendatang dibandingkan saat ini sebesar -6,7% (mtm) atau sebesar 152,5, serta indeks prakiraan ketersediaan lapangan kerja 6 bulan mendatang dibandingkan saat ini sebesar -4,6% (mtm) atau sebesar 144,5.
: : BPD Bali Tunjuk Askrindo jadi Penjamin Kredit Perumahan dan Mikro
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, menjelaskan perlambatan terjadi seiring dengan kondisi cuaca pada Desember yang tidak menentu dengan curah hujan yang cukup tinggi.
“Menurut responden, penurunan tersebut dipengaruhi oleh kondisi cuaca pada bulan Desember yang tidak menentu dengan curah hujan yang cukup tinggi, hal tersebut berpengaruh terhadap penurunan pendapatan dari responden yang bergerak di usaha skala mikro,” jelas Erwin, Senin (19/1/2026).
: : Asia Mas Realty Tangkap Peluang Properti Canggu
Peningkatan curah hujan sejalan dengan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan peningkatan frekuensi kejadian hujan lebat ekstrem di Provinsi Bali pada bulan Desember 2025 sebesar 20% (mtm).
Perlambatan IKK juga disebabkan oleh normalisasi konsumsi pasca hari raya Galungan dan Kuningan yang berlangsung pada November 2025.
Di sisi lain, optimisme IEK masih tercermin dari indeks prakiraan kegiatan usaha enam bulan mendatang dibandingkan saat ini sebesar 3,2% (mtm) atau sebesar 146,5.
Lebih lanjut, Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) turut mengalami peningkatan moderat dari sebelumnya 130,8 menjadi 131,0 atau naik 0,1% (mtm).
Peningkatan IKE utamanya disebabkan oleh meningkatnya indeks konsumsi barang-barang kebutuhan tahan lama saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu dari sebelumnya 114 menjadi 117 atau naik 2,6% (mtm).
Hasil tersebut menunjukkan IKE dan IEK berada pada level optimis (> 100,0) yang mencerminkan optimisme konsumen terhadap prospek ekonomi masih terjaga.
Erwin menyebut Bank Indonesia Provinsi Bali bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Memasuki Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru, TPID terus memastikan ketersediaan pasokan pangan melalui penyelenggaraan operasi pasar murah, pengawasan harga pada komoditas pangan utama, serta koordinasi rutin untuk memastikan jalur distribusi pangan tetap terjaga,” kata Erwin.
Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat inflasi tahunan Provinsi Bali pada Desember 2025 sebesar 2,91% (year-on-year/yoy), berada dalam rentang target inflasi 2025 sebesar 2,5±1%.
Tingkat inflasi yang terkendali akan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga, menarik minat investor, serta memperkuat aktivitas perekonomian daerah.
Demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak ekonomi dan politik global, Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2025 mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%.
Selain itu, untuk terus mendorong tingkat pertumbuhan konsumsi masyarakat, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2026.
Berbagai upaya tersebut akan mendukung terwujudnya stabilitas harga (pro stability) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro growth).