
Ussindonesia.co.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo memastikan bahwa implementasi penyederhanaan nominal mata uang atau redenominasi Rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 membutuhkan waktu 6 tahun sejak Undang-Undang (UU) terkait disahkan oleh DPR RI.
“Perlu kurang lebih lima sampai enam tahun dari sejak undang-undang diberlakukan sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jakarta, dikutip Selasa (18/11).
Meski begitu, Perry memastikan fokus BI dalam waktu dekat adalah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Jadi, fokus kami sekarang, yuk kita jaga stabilitas dan dorong pertumbuhan ekonomi dulu,” jelas Perry.
Lebih lanjut, Perry menyampaikan bahwa redenominasi rupiah yang akan dilakukan oleh BI bukan berarti pemotongan nilai mata uang atau senering.
Rupiah Makin Melempem di Hadapan Dolar AS, Redenominasi Mata Uang jadi Solusi Stabilitasi Ekonomi?
Melainkan, kata dia hanya melakukan penyederhanaan nilai mata uang dengan mengurangi jumlah nol tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang tersebut. “Setelah undang-undangnya jelas, kemudian transparansi harganya jelas, kemudian nanti ada, redenominasi itu bukan senering (pemotongan),” lanjut Perry.
Dia juga menyampaikan ada empat tahapan bagi BI untuk akhirnya bisa menerapkan redenominasi rupiah. Pertama, memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam hal ini Undang-Undang (UU) yang telah disetujui oleh DPR RI.
Kedua, peraturan mengenai transparansi harga. Ketiga, BI juga harus mempersiapkan juga desain dan pencetakan uang. Keempat, yaitu mempersiapkan redenominasi secara paralel dengan seluruh sistem.
“Bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama,” pungkas Perry.