
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pihaknya kini sedang menggodok produk keuangan digital baru, yakni dana aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi bilang, produk ini nantinya akan serupa dengan instrumen reksa dana di pasar modal, tetapi berbeda dengan exchange traded fund (ETF).
Kata Hasan, produk baru tersebut saat ini masih di dalam regulatory sandbox.
“Bahwa inovasi yang saat ini sedang dilakukan uji coba melalui sandbox di OJK itu bukan yang spesifik mengarah ke ETF kripto tapi merupakan produk yang mengarah kepada dana aset kripto, yaitu dana di mana underlying-nya terdiri dari beberapa aset kripto secara simultan,” terang Hasan dalam agenda Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (3/3/2026).
Sedang Digodok, OJK Targetkan Aturan Kripto Syariah Terbit Tahun Ini
Hasan menjelaskan, produk dana aset kripto merupakan produk keuangan yang memiliki beberapa aset kripto di dalam satu portofolio investasi.
Dana aset kripto adalah produk investasi kolektif di mana manajer investasi mengelola dana investor untuk membeli berbagai aset kripto.
Dalam satu produk dana aset kripto, portofolionya bisa berisi berbagai kripto seperti Bitcoin, Ethereum, XRP, atau aset digital lain dengan porsi yang disesuaikan oleh manajer investasi.
Investor Kripto Tembus 20,7 Juta, Transaksi Januari 2026 Turun
Saat ini, melalui kajian produk inovasi dana aset kripto di dalam regulatory sandbox, OJK tengah melakukan pengujian secara komprehensif. Pengujian tersebut mencakup aspek perlindungan investor, tata kelola, manajemen risiko, transparansi penilaian aset, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.
Selain dana aset kripto, OJK juga menguji model bisnis strategis lain, seperti peran Kustodian Aset Keuangan Digital dalam menyediakan layanan penyimpanan aset kripto di luar aktivitas perdagangan.
Di samping itu, OJK turut mengkaji use case stablecoin, termasuk pemanfaatannya sebagai instrumen dalam ekosistem keuangan digital.
Lebih Matang, Industri Kripto Indonesia Masuki Fase Konsolidasi