Tolak Privatisasi PAM Jaya Lewat IPO, DPRD DKI: Air Minum Bukan untuk Cari Untung

Ussindonesia.co.id – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menolak tegas rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang ingin mengubah status hukum PAM Jaya. Perubahan dilakukan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) demi persiapan Initial Public Offering (IPO).

Ia menilai langkah ini merupakan bentuk privatisasi BUMD yang dilarang oleh aturan.

“Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus untuk mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” ujar Francine. 

Francine menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pendirian Perumda diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum. aturan jelas melarang privatisasi BUMD yang bergerak di sektor vital.

“Bahkan, dalam penjelasan pasal tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkapnya.

Dampak Demonstrasi Berujung Ricuh, Penumpang LRT Jabodebek Teratat Turun

Ia menambahkan, Pasal 118 huruf b PP yang sama juga menegaskan larangan privatisasi bagi BUMD dengan tugas khusus untuk kepentingan umum. “PAM Jaya merupakan BUMD yang didirikan untuk menyediakan air minum bagi warga Jakarta, sehingga tidak boleh diprivatisasi tegas Francine.

Selain melanggar aturan, Francine menyoroti dampak langsung bagi warga jika rencana ini dijalankan.

“Kekhawatiran utama kami terletak pada kebijakan tarif air,” ujarnya.

Francine juga menyinggung kenaikan tarif PAM Jaya awal tahun ini yang dinilai bermasalah. “Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum, padahal air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih. Itu pun masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, warga apartemen dibebani kenaikan tarif hingga 71,3 persen karena dimasukkan ke dalam kelompok pelanggan komersial. “Masalah ini juga belum diselesaikan oleh PAM Jaya dan warga yang melakukan protes ke Balai Kota tidak ditanggapi,” tegas Francine.

Mengutip Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya, Francine menyebut ada indikasi bahwa perusahaan air ini akan semakin berorientasi mencari keuntungan.

“Naskah akademik tersebut bahkan menyebutkan bahwa pendekatan ini dapat membantu PAM Jaya menjadi lebih profit oriented,” ungkapnya.