Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih enggan memberikan lampu hijau insentif untuk Bursa Efek Indonesia (BEI). Alasannya? Purbaya ingin melihat bukti konkret penindakan terhadap para pemain saham gorengan sebelum insentif tersebut dapat dipertimbangkan.
“Belum bisa dijalankan (insentifnya) karena saya belum melihat berapa sudah pemain-pemain gorengan ditangkap. Ada tidak?” tegas Purbaya kepada wartawan di The Westin, Jakarta, Kamis (20/11). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pembenahan pasar modal adalah prioritas utama.
Menurut Purbaya, keseriusan dalam membersihkan praktik-praktik kotor di pasar modal menjadi syarat mutlak sebelum pembahasan insentif dapat dilanjutkan. “Nanti kami diskusikan karena mereka belum beres juga. Nanti kami lihat,” imbuhnya, menyiratkan kehati-hatian pemerintah.
Sikap tegas Menkeu Purbaya ini sejalan dengan pernyataannya sebelumnya, yang menuntut BEI untuk menertibkan manipulasi harga saham sebelum mengajukan permintaan fasilitas tambahan dari pemerintah. Dalam dialog pasar modal pada 9 Oktober 2025, Purbaya menekankan perlunya perbaikan perilaku perdagangan yang merugikan investor ritel.
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 November 2025 mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang fokus menangani saham-saham gorengan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, meyakinkan bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik saham gorengan.
“OJK tentunya bersama dengan Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, SRO, KPEI dan KSEI ya, telah membentuk suatu task force lintas lembaga yang utamanya sebetulnya adalah untuk pendalaman pasar, tapi salah satunya itu juga law enforcement itu harus kita tingkatkan,” jelas Inarno di Bali, Sabtu (15/11), menandakan sinergi antar lembaga dalam memberantas praktik ilegal di pasar modal.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberian insentif untuk Bursa Efek Indonesia (BEI) karena belum melihat penindakan konkret terhadap pelaku saham gorengan. Purbaya menekankan bahwa pembenahan pasar modal dan penindakan praktik manipulasi harga saham menjadi prioritas utama sebelum insentif dapat dipertimbangkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani saham gorengan, sebagai respons terhadap tuntutan perbaikan perilaku perdagangan yang merugikan investor. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik ilegal di pasar modal, sejalan dengan permintaan Menteri Keuangan.