
Penghentian sementara perdagangan saham oleh BEI menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Rabu (18/3). Selain itu, pemeriksaan Bea Cukai Jakarta terhadap puluhan yacht juga jadi berita populer.
Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham saat Lebaran, Ini Jadwalnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan jadwal libur perdagangan saham selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Maret 2026. Berdasarkan kalender libur bursa 2026, aktivitas perdagangan dan penyelesaian transaksi efek akan dihentikan selama tiga hari cuti bersama Lebaran, yakni pada 20 Maret 2026 (Jumat), 23 Maret 2026 (Senin), dan 24 Maret 2026 (Selasa).
Penutupan ini diperpanjang oleh hari pertama dan kedua Lebaran yang jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026, bertepatan dengan akhir pekan, sehingga total periode tidak adanya perdagangan saham menjadi lebih panjang. Sebelum Lebaran, BEI juga meliburkan perdagangan pada 19 Maret 2026 untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Penetapan kalender libur bursa ini menjadi acuan resmi BEI yang mengacu pada keputusan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Selain itu, pertimbangan operasional sistem keuangan nasional juga menjadi faktor penting.
Manajemen BEI menambahkan libur bursa dapat ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah terkait peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.
Bea Cukai Jakarta Periksa 82 Yacht, Sasar Kepatuhan Pajak Barang Mewah
Bea Cukai Jakarta mengambil langkah tegas dengan memeriksa 82 yacht di Dermaga Batavia Marina, Ancol, sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menertibkan kepatuhan pajak atas barang mewah. Tindakan ini menyusul penindakan serupa terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah. Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan izin formalitas dan kewajiban kepabeanan pemilik yacht, menyusul dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan impor, termasuk penggunaan skema impor sementara atau berbendera asing.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah mandat pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menegakkan keadilan fiskal. Penertiban ini tidak hanya menyasar barang mewah tetapi juga berupaya memerangi underground economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengakui sulitnya melacak praktik underground economy yang nilainya signifikan dan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pemungutan pajak. Studi Medina dan Schneider (2018) yang dirilis Bank Dunia pada Maret 2025 bahkan memperkirakan underground economy di Indonesia mencapai 21,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2015.
Dari 82 yacht yang diperiksa, 34 di antaranya berbendera asing. Sebanyak 15 yacht berbendera asing ini terindikasi terkait dengan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan rincian 9 unit dimiliki individu dan 6 unit oleh perusahaan di Indonesia.
Salah satu kasus menonjol adalah yacht bernama “So Say” yang telah melewati izin lebih dari tiga tahun dan kini dalam kondisi disegel oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Sejumlah yacht berbendera asing lainnya yang diduga milik WNI meliputi Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Seluruh yacht tersebut kini tengah menjalani pendalaman lebih lanjut oleh Bea Cukai Jakarta.