
Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Harga buyback emas Antam telah terkoreksi Rp334.000 dari rekor tertinggi sepanjang masa hingga Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data Logam Mulia Rabu (18/2/2026), harga buyback emas Antam turun Rp51.000 ke Rp2.655.000. Banderol itu menjauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang dibukukan akhir Januari 2026.
Dengan demikian, harga buyback emas Antam telah terkoreksi Rp334.000 dari rekor ATH di Rp2.989.000 pada 29 Januari 2026.
: Volatilitas Logam Mulia mereda, Ramalan Harga Emas Terbaru Hingga Juni 2026
Sebagaimana diketahui, harga buyback emas Antam merupakan acuan pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) berdasarkan ukuran 1 gram. Pergerakan sejalan dengan harga emas di pasar global.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, harga emas spot turun 2,3% menjadi US$4.877,87 per ounce pada hari ini, Rabu (18/2/2026) atau pada perdagangan Selasa (17/2/2026) pukul 16.50 di New York, Amerika Serikat.
: : Harga Emas ANTAM Hari Ini (18/2) Turun Dibandrol Rp2,87 per Gram, Borong Mumpung Diskon
Sebelumnya, harga emas batangan mencatat reli kuat yang meningkat sepanjang Januari 2026, sebelum mengalami aksi jual tajam pada akhir bulan tersebut. Setelah mencapai puncak di atas US$5.595 per ounce, harga emas turun ke kisaran US$4.400 hanya dalam dua hari.
Analis Doo Financial Futures Lukman Leong mengatakan meski pergerakannya fluktuatif, emas tetap berpeluang bergerak positif ke depan.
“Harga emas pekan depan diperkirakan berkisar di rentang US$4.900 hingga US$5.100 per troy ounce pekan depan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya harga emas di pasar spot ditutup pada perdagangan akhir pekan lalu dengan rebound cukup kuat setelah data inflasi AS yang lebih rendah dari perkiraan memicu meningkatnya prospek pemangkasan suku bunga The Fed.
Walaupun data ekonomi AS terutama tenaga kerja yang masih kuat, tetapi The Fed dinilai akan merespons inflasi dalam menentukan kebijakan suku bunga.
Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu.
Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.