OJK: Penerapan free float saham 15 persen dilakukan bertahap

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan batas minimal porsi saham publik yang diperdagangkan alias free float saham menjadi 15 persen bakal dilakukan secara bertahap hingga tiga tahun mendatang.

Saat ini, OJK masih dalam tahap penyusunan rancangan peraturan kenaikan batas free float yang targetnya rampung pada Maret 2026.

Plt Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, dalam draf aturan yang sedang disusun disebutkan, target pemenuhan free float oleh emiten-emiten dilakukan bertahap setiap tahunnya hingga mencapai angka 15 persen pada tahun ketiga.

“Secara umum target antara pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian akan ada milestone berikutnya di tahun kedua dan terakhir di tahun ketiga menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen,” ujar Hasan, dikutip Kamis (5/2/2026).

1. Tahapan di setiap tahunnya

Hasan mengatakan, dalam tahapan tiap tahunnya ada hal-hal berbeda yang dilakukan untuk emiten di Bursa Efek Indonesia.

“Jadi tahun pertama akan ada pengelompokan kelompok emiten, akan ada kemudian target antara. Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen dari kondisi sekarang, kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15 persen,” kata Hasan.

2. Emiten bakal diberikan waktu

Hasan menambahkan, peningkatan free float sejatinya berhubungan dengan hak para pemegang saham. Dengan demikian, hal tersebut akan diawali dengan penetapan keputusan aksi korporasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, kenaikan free float saham 15 persen bakal tetap berproses dengan ketentuan perundangan dan akan memberikan waktu bagi emiten agar bisa meningkatkan angka free float-nya.

“Itulah kenapa kita perlu memberi ruang waktu yang cukup agar semua proses ini selain meningkatkan kedalaman pasar melalui peningkatan free float, tapi tetap dijaga dilakukan sesuai dengan ketatuan peraturan perundangan yang kita lakukan,” ujar Hasan.

3. AEI minta free float saham 15 persen dilakukan bertahap

Senada dengan OJK, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menegaskan peningkatan free float emiten menjadi 15 persen tidak dapat dilakukan secara instan dan perlu dijalankan secara bertahap.

Langkah tersebut dinilai penting agar sejalan dengan kemampuan pasar dalam menyerap saham yang dilepas ke publik.

“Saat meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan secara bertahap,” kata Ketua Umum AEI, Armand Wahyudi Hartono, Rabu (4/2/2026).

Menurut Armand, emiten dapat melepas saham dalam jumlah tertentu terlebih dahulu untuk menguji respons pasar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika terdapat strategi khusus, langkah tersebut juga harus disesuaikan dengan permintaan pasar.

“Jadi dicoba dipasarkan, dicoba dijual, nanti dilihat terserap atau tidak. Kalau memang ada strategi khusus, itu harus dilakukan sesuai permintaan pasar,” kata dia.

IHSG Perkasa Kamis Pagi, 7 Saham Ini Bisa Jadi Watchlist BEI Ungkap 267 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen