Dirut Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Diberhentikan Sementara, Ini Penggantinya

JAKARTA – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) mengumumkan perubahan signifikan dalam jajaran kepemimpinannya menyusul pengajuan pengunduran diri Direktur Utama, Ainul Yaqin, yang diterima perusahaan pada 30 September 2025. Sebagai respons atas hal tersebut, Dewan Komisaris SMCB telah memutuskan untuk memberhentikan sementara Ainul Yaqin dari jabatannya, berlaku efektif per 17 Oktober 2025.

Langkah strategis ini secara resmi tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris SMCB yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2025. Keputusan tersebut juga didasari oleh landasan hukum internal yang kuat, merujuk pada Pasal 11 ayat 20 huruf a, Pasal 11 ayat 27, serta Pasal 15 ayat 2 huruf a.7 dari Anggaran Dasar PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

Menurut Andika Lukmana, Legal and Compliance Group Head sekaligus Sekretaris Perusahaan SMCB, keputusan pemberhentian sementara ini krusial untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan sehari-hari dan memberikan kepastian kepemimpinan dalam struktur organisasi. “Memberhentikan sementara Sdr. Ainul Yaqin dari jabatannya sebagai Direktur Utama SBI terhitung sejak 17 Oktober 2025, dengan alasan yang mendesak bagi SBI sehubungan dengan surat pengunduran diri Sdr. Ainul Yaqin dan untuk memastikan keberlangsungan operasional dan memberikan kepastian kepemimpinan,” tegas Andika melalui Keterbukaan Informasi, pada Jumat (17/10/2025).

Untuk mengisi kekosongan pada posisi puncak kepemimpinan ini, SMCB telah menunjuk Asruddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Asruddin akan sekaligus merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dengan penunjukan berlaku efektif sejak 17 Oktober 2025. Amanah ini akan diemban oleh Asruddin hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SMCB selesai dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan.

Manajemen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk meyakinkan seluruh pemangku kepentingan bahwa perubahan kepemimpinan ini tidak akan berdampak negatif pada kinerja perusahaan. Perusahaan memastikan bahwa kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlanjutan usaha SMCB akan tetap berjalan stabil dan kondusif seperti biasa.