
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku memiliki strategi untuk mencegah pelebaran defisit APBN 2026 melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir tahun akibat percepatan belanja.
Adapun, muncul kekhawatiran pelebaran defisit APBN di atas 3% terhadap PDB setelah realisasi defisit pada kuartal I/2026 tercatat telah menyentuh angka 0,93% terhadap PDB. Secara matematis, jika laju realisasi tiga bulan pertama 2026 tersebut ditarik secara linier selama empat kuartal berturut-turut, maka defisit dapat melampaui level 3%.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung pun menyampaikan bahwa pemerintah akan memitigasi risiko tersebut dengan ketat dan tidak akan membiarkan laju belanja bergerak tanpa rem pengaman. Dia juga menekankan bahwa kalkulasi fiskal tidak dapat dihitung secara sederhana dengan metode linier.
: UNDP: Perang AS-Israel vs Iran Rugikan 6% PDB Kawasan, Ciptakan Jurang Kemiskinan
“Tentu saja kita tidak membiarkan [belanja] berjalan tanpa ada pengendalian. Jadi tentu saja kita tidak bisa langsung mengalikannya dengan empat, lalu menjadi di atas 3%. Intinya seperti itu, kita sangat aware [sadar] mengenai risiko-risiko itu,” kata Juda di acara Kick Off Pinisi, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Sebagai strategi pengendalian fiskal, Juda menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menerapkan sistem monitoring dan evaluasi mingguan. Pemantauan itu, sambungnya, difokuskan pada dua sisi, yakni optimalisasi penerimaan negara dan efisiensi pengeluaran.
: : DPR Ingatkan Risiko Besar Jika Defisit APBN Diubah di Atas 3% PDB
Di sisi penerimaan, Kemenkeu memantau ketat pergerakan setoran pajak beserta tren restitusinya. Sementara dari sisi pengeluaran, pemerintah secara disiplin menyisir pos-pos belanja yang sifatnya masih fleksibel dan dapat dikendalikan.
“Tentu saja kita lihat setiap minggu, dievaluasi pajaknya seperti apa, restitusinya seperti apa. Kemudian belanja-belanja yang kemarin kita kendalikan, dievaluasi berjalan sesuai dengan rencana atau tidak,” paparnya.
: : Investasi Korporasi Menguat, PDB Jepang Kuartal IV/2025 Direvisi Naik
Otoritas fiskal meyakini bahwa instrumen pengawasan yang berlapis tersebut akan mampu menjaga kesehatan postur APBN 2026 dari risiko pelebaran defisit yang tidak terukur. Juda meyakini bahwa target defisit pada akhir tahun akan tetap patuh pada jangkar fiskal yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu tidak melebihi 3% terhadap PDB.