
Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengenakan tarif terhadap negara yang masih berbisnis dengan Iran. Trump juga telah menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat (6/2) untuk menetapkan ancaman tersebut.
Perintah tersebut menyatakan bea masuk bisa dikenakan pada barang dari negara yang secara langsung dan tak langsung membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa apapun dari Iran.
Tidak ada penjelasan berapa kepastian tarif yang akan dikenakan bagi negara yang masih berdagang dengan Iran. Namun, dalam perintah eksekutif, ada angka tarif 25% sebagai contoh.
Trump juga memerintahkan Menteri Perdagangan AS untuk memeriksa apakah suatu negara berdagang secara langsung atau tak langsung dengan Iran. Jika ada temuan, Mendag AS akan melapor kepada Menteri Luar Negeri.
Baca juga:
- Trump Sebut Capai Kesepakatan Dagang dengan India, Segera Pangkas Tarif Jadi 18%
“Termasuk informasi apapun yang relevan dengan temuan tersebut,” kata Trump dikutip dari Anadolu, Sabtu (7/2).
Trump pertama kali mengumumkan sanksi tersebut bulan lalu dalam sebuah unggahan media sosial. Iran saat itu masih berada di tengah-tengah demonstrasi massal yang meluas.
Donald Trump kerap kali melontarkan ancaman tarif kepada negara-negara yang dianggap berseberangan kebijakan dengan AS. Bulan lalu, ia mengancam tarif tambahan 10% terhadap delapan negara Eropa yang dinilai menghalani niat AS mencaplok Greenland.
Delapan negara tersebut adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Belanda, Finlandia, dan Inggris Raya. Kedelapannya diancam tarif impor hingga 25%.
Meski demikian, belakangan ia batal menerapkan tarif usai Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte di sela-sela acara World Economic Forum di Davos, Swiss, Rabu (21/1). Trump mengatakan dirinya bersepakat membentuk kerangka kesepakatan masa depan Greenland.